Malang Raya

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Mahasiswi Diperdaya Driver Ojol & Cara Urus Smart SIM

Berikut ini rangkuman berita Malang populer hari ini, Kamis 31 Oktober 2019 yang dirangkum oleh SURYAMALANG.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Warta kota/henry lopulalan
SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9). Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat. 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini rangkuman berita Malang populer hari ini, Kamis 31 Oktober 2019 yang dirangkum oleh SURYAMALANG.

Berita Malang hari ini mencakup kabar Mahasiswi asal Malang yang dirampok oleh driver Ojol.

Selain itu ada pula cara mengurus Smart SIM yang kini sudah hadir di Kota Malang.

Berikut rangkuman berita Malang hari ini.

1. Mahasiswi Diperdaya Ojol

Kejanggalan Kasus Pemerkosaan Bidan di Ogan Ilir, Mulai Temuan Polisi & Ada yang Dipaksa Mengaku
Kejanggalan Kasus Pemerkosaan Bidan di Ogan Ilir, Mulai Temuan Polisi & Ada yang Dipaksa Mengaku (Tribunnews.com)

Mahasisiwi asal Malang menjadi korban perampokan driver Ojol di Surabaya.

Awalnya Bambang Eko Setiawan hanya berniat merampas ponsel milik mahasiswi asal Malang berinisial RN.

Tapi, driver taksi online ini memiliki niat lebih buruk setelah melihat RN dari kaca spion mobilnya.

Akhirnya Bambang memperdayai RN di dalam mobil di halaman ruko di Merr Rungkut, Surabaya.

Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (29/10/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ni Made Sri Astri Utami menyampaikan korban memesan taksi online melalui aplikasi.

“Setelah dijemput terdakwa, korban diajak muter-muter. Lalu terdakwa menyemprotkan parfum ke muka korban lima kali.”

“Lalu korban agak sesak nafas dan lemas. Kemudian terdakwa mengikat korban menggunakan lakban,” terang JPU Made kepada SURYAMALANG.COM.

Setelah korban tidak berdaya, terdakwa merampas dua ponsel milik korban.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved