Malang Raya

PN Malang Luncurkan Layanan Informasi Peradilan Berbasis WhatsApp (WA)

Pengadilan Negeri (PN) Malang meluncurkan layanan informasi peradilan yang memanfaatkan aplikasi WhatsApp (WA).

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Aminatus Sofya
Pengadilan Negeri (PN) Malang meluncurkan layanan informasi peradilan yang memanfaatkan aplikasi WhatsApp (WA). 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING -  Pengadilan Negeri (PN) Malang meluncurkan layanan informasi peradilan yang memanfaatkan aplikasi WhatsApp (WA).

Whatsapp center itu diberi nama Pengadilan Arek Malang atau disingkat menjadi Arema.

Ketua PN Malang, Nuruli Mahdilis menuturkan WA center itu dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan informasi peradilan.

Seorang admin akan membalas informasi yang dibutuhkan secara langsung. 

“Misalnya butuh informasi sidang, itu bisa langsung tanpa perlu lagi datang ke PN. Informasinya akan diberikan,” tutur Nuruli kepada SURYAMALANG.COM, Senin (28/10/2019).

Kendati hanya memiliki satu admin, WhatsApp center diklaim akan fast response dalam menjawab permintaan masyarakat.

Sebab informasi yang disediakan, terbatas pada tentang peradilan serta tidak melayani tanya jawab perkara dan pengaduan.

“Jadi seperti butuh salinan putusan, atau jadwal sidang begitu. Kalau curhat perkara dan pengaduan, tidak kami layani,” kata dia. 

Nuruli menyebut inovasi ini adalah proses menuju digitalisasi segala bidang termasuk peradilan.

Sebelumnya, proses pendaftaran perkara di PN Malang juga telah berbasis elektronik mengguanakan aplikasi e-Register Perkara yang dilaunching Mahkamah Agung (MA) pada September 2019.

“Hanya saja masih sebatas pendaftaran saja. Untuk litigasinya belum,” ujar Nuruli.

Tahun 2020, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengadilan tingkat pertama melaksanakan program e-litigasi dalam melayani perkara.

“Per 2020 nanti, e-litigasi itu sudah dimulai termasuk di PN Malang,” terangnya.

Sumber: Surya Malang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved