Kabar Blitar

Banyak Dikritik, Keberadaan Minimarket Berjejaring Belum Berizin Di Kota Blitar Bakal Dievaluasi

Plt Wali Kota Blitar mengaku sampai sekarang belum pernah mengeluarkan izin prinsip memulai usaha untuk minimarket berjejaring di Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Samsul Hadi
Salah satu minimarket berjejaring yang baru berdiri di Jl A Yani, Kota Blitar. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Plt Wali Kota Blitar, Santoso mengaku sampai sekarang belum pernah mengeluarkan izin prinsip atau izin memulai usaha untuk minimarket berjejaring di Kota Blitar. Tetapi, kenyataannya, sekarang sudah banyak bermunculan minimarket berjejaring baru di Kota Blitar.

"Sampai sekarang, saya belum pernah mengeluarkan izin prinsip untuk minimarket berjejaring di Kota Blitar," kata Santoso, Kamis (16/5/2019).

Menurutnya, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, memang mengatur jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar. Dalam Perda itu diatur jumlah minimarket berjejaring dibatasi maksimal 22 unit.

Perda itu juga sudah mengatur titik-titik jalan raya yang diperbolehkan untuk mendirikan minimarket berjejaring. Termasuk mengatur jarak minimarket dengan pasar tradisional minimal radius 200 meter.

"Ini masalahnya sama seperti Bazar Ramadan Ramayana. Sebelumnya saya tidak pernah diajak komunikasi. Saya baru diberitahu setelah muncul masalah di lapangan," ujarnya.

Untuk itu, Santoso meminta Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) untuk mengevaluasi sejumlah minimarket berjejaring yang sudah beroperasi meski izinnya belum keluar itu. Sepanjang posisi minimarket berjejaring itu tidak bertabrakan dengan Perda, dia tidak mempermasalahkan.

Tetapi, kalau posisinya melanggar aturan, maka dia akan menutupnya. "Kami akan cek ke lokasi dulu. Apakah posisinya sudah sesuai yang diatur dalam Perda. Kalau sudah sesuai tidak masalah, tinggal segera mengurus izinnya. Tapi kalau tidak akan kami tindak," katanya.

Seperti diketahui, sejumlah minimarket berjejaring yang baru berdiri di Kota Blitar pada tahun ini rata-rata belum mengantongi izin. Meski belum memiliki izin, saat ini sejumlah minimarket berjejaring itu sudah mulai beroperasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono, mengatakan, sudah ada 10 minimarket berjejaring yang baru berdiri di Kota Blitar pada 2019 ini. Dia mengakui perizinan sejumlah minimarket itu sampai sekarang belum keluar masih dalam proses.

Sedangkan kondisi sejumlah minimarket yang baru berdiri itu sekarang sudah mulai beroperasi. Tetapi, Pemkot Blitar tidak bisa menindak sejumlah menimarket yang sudah beropersi meski belum mengantongi izin itu.

Sebab, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, menyebutkan ada batas waktu selama enam bulan proses pengurusan izin untuk minimarket berjejaring. Artinya, meski izin belum keluar, minimarket tetap boleh beroperasi sampai batas waktu pengurusan izin selesai.

"Kalau sudah enam bulan, tapi mereka tetap belum mengurus izin, baru ada tindakan dari kami," tutur Suharyono.

Sumber: Surya Malang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved