Malang Raya

Pura-pura Hendak Sholat, Dua Maling Congkel Dan Ambil Uang Kotak Amal Masjid Di Malang

Tersangka membuka kotak amal dan mengambil isi uang di dalamnya. Mereka merusaknya dengan menggunakan obeng agar bisa dibuka.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Achmad Amru Muiz
Ist
Kotak amal Masjid yang dirusak dan diambil uangnya oleh dua orang pencuri di Malang 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pakisaji meringkus Muhamad Aji (29) warga Desa Srepeng, Kecamatan Pagelaran dan Imam Tantowi (24) warga Dusun Jamberejo, Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kamis (9/5/2019).

Keduanya ditangkap setelah kedapatan menggondol uang kotak amal di masjid.

Kapolsek Pakis, AKP Hartono menjelaskan aksi kriminal pelaku terjadi di Masjid Aisyah yang berlokasi di Jalan Raya Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis. Kedua tersangka melancarkan aksinya sekira pukul 11:00 WIB. Modusnya, kedua pelaku berkunjung ke masjid seakan-akan hendak beribadah.

"Tersangka membuka kotak amal dan mengambil isi uang di dalamnya. Mereka merusaknya dengan menggunakan obeng agar bisa dibuka," ujar Hartono, Jum'at (10/5/2019).

Hartono mengungkapkan, setelah memasuki masjid aktivitas tersangka terlihat mencurigakan. Merasa diawasi oleh Djuki Efendi takmir Masjid Aisyah yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian. Membuat kedua tersangka menghentikan sejenak niat buruknya. Begitu saksi lengah, kedua tersangka langsung bergerak cepat bobol kotak amal masjid. Tanpa pikir panjang, keduanya lantas berupaya kabur dengan barang curiannya

"Saat itu saksi mendapati dua kotak amal sudah terbuka dengan keadaan gemboknya rusak,” imbuh Hartono.

Menyakini kotak amal hilang dicuri, saksi langsung melaporkannya kepada polisi. Mengetahui adanya laporan, Hartono memerintahlan jajarannya untuk melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku. Didapat informasi bahwa pelaku berada di dekat jembatan Kalisari yang tidak jauh dari TKP.

“Kedua tersangka sempat kabur saat hendak digeledah, bahkan keduanya sempat membuang obeng yang digunakan untuk mencongkel gembok. Meski demikian, kedua tersangka akhirnya bisa kami amankan kembali,” terang Hartono.

Atas penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti dua kotak amal, uang hasil pencuri senilai Rp 215.500, dua stel pakaian tersangka, dan beberapa sarung.

“Kedua pelaku mengakui akan perbuatanya. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) yang ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tutur Hartono.

Sumber: Surya Malang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved