Kabar Surabaya

Pengacara Ahmad Dhani Mengadu ke DPR Perihal Penanganan Kasus Kliennya

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim atas pencemaran nama baik di video yang dianggap mel

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: yuli
KOMPAS.com
Musisi Ahmad Dhani menyerahkan ponselnya ke penyidik Polda Jatim, Senin (12/11/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Aldwin Rahadian, penasehat hukum Ahmad Dhani, menyebut ada kejanggalan penanganan kasus pencemaran nama baik terhadap Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

"Perkara ini (Ahmad Dhani) akan diawasi oleh DPR RI, saya berharap penyidik profesional," ujarnya saat dihubungi SuryaMalang.com melalui telewicara," Minggu (30/12/2018).

Dikatakan Aldwin, pihaknya sudah mengirimkan surat aduan kepada Dewan Perwakilan Rakayat mengenai penanganan kasus ini.

"Ada surat resmi yang ditanda tangani pimpinan DPR-RI, koordinator bidang Polhukam dan Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon," ungkapnya.

Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Banser akan menjalani sidang di Surabaya.

Perkara pidana yang melibatkan politisi Ahmad Dhani sebagai tersangka itu ditangani penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Berkas perkara sudah memasuki tahap P19 yang diproses oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim atas pencemaran nama baik di video yang dianggap melecehkan Banser. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved