Search

Kadin Imbau Pengusaha Tak PHK Karyawan Akibat Kenaikan UMP

Kadin Imbau Pengusaha Tak PHK Karyawan Akibat Kenaikan UMP


JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.

Anindya dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu, meminta agar perusahaan mengambil berbagai langkah agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.

"Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK," kata Anindya.

Menurut dia, PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha. PHK hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi.

Kadin juga menyoroti soal rencana Pemerintah yang bakal membentuk Satgas PHK. Diharapkan Satgas tersebut nantinya mampu membantu perusahaan mencari solusi agar tidak harus melakukan PHK akibat penyesuaian UMP.

"Tapi kita mau lihat bagaimana Satgasnya ini dan pasti biasanya bekerja sama dengan dunia usaha. Karena yang melakukan PHK itu ya dari dunia usaha, entah dari BUMN, koperasi atau swasta. Jadi kami akan berkomunikasi melihat," katanya.

Meski begitu, Anindya mengakui bahwa kondisi perusahaan berbeda-beda, sehingga beberapa pengusaha mungkin menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan antara kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan. Namun, ia tetap berharap ada langkah-langkah inovatif untuk menghindari keputusan sulit seperti PHK.

Sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha, Kadin terus berupaya mendorong perusahaan untuk berpikir jangka panjang.

"Tapi memang sebagai pengusaha juga kita berpikir untuk berlanjutan. Jadi kadang-kadang pilihan itu tidak enak ditempuh, tapi kadang-kadang ya menjadi pilihan," ucap Anindya.

Meskipun PHK terkadang menjadi langkah yang tak terhindarkan, Anindya optimistis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan akan mampu mengatasi tantangan itu tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.

"Tapi kami melihat cukup banyak upaya-upaya untuk mencegah dan mencari jalanlah supaya tidak kejadian (PHK)," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai adanya kebijakan kenaikan UMP di 2025 sebesar 6,5 persen.

"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," kata Airlangga di sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu.

Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP.

"Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana," ucap Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11) sore.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. I tar

 Ikuti kami di Google Berita


COMMENTS

Nama

EKBIS,4228,ENGLISH,1777,FEED,46069,FOKUS,5077,GLOBAL,11265,GLOBAL FEED,1,HIBURAN,2435,HUKUM,5566,IPTEK,4715,NASIONAL,15922,OLAHRAGA,2680,OPINI,1576,POLITIK,5355,PROMOTE,5,RAGAM,10348,RELIGI,879,Z,40182,
ltr
item
Konfrontasi: Kadin Imbau Pengusaha Tak PHK Karyawan Akibat Kenaikan UMP
Kadin Imbau Pengusaha Tak PHK Karyawan Akibat Kenaikan UMP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh76w3_DmLFWq6VWIhSJ2g5B_ormzxopPx6mfJ17NCLB67rXv1jMxlE-LNu-AZnrIwX87zbELV1tb28P9MIuz4O-_1DyEw2bSmZjwHnerKpoMBIpSscqwknRVMTqnz0UQU1mG7IXKIzljQ/s1600/IMG_ORG_1733088591533.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh76w3_DmLFWq6VWIhSJ2g5B_ormzxopPx6mfJ17NCLB67rXv1jMxlE-LNu-AZnrIwX87zbELV1tb28P9MIuz4O-_1DyEw2bSmZjwHnerKpoMBIpSscqwknRVMTqnz0UQU1mG7IXKIzljQ/s72-c/IMG_ORG_1733088591533.png
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2024/12/kadin-imbau-pengusaha-tak-phk-karyawan.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2024/12/kadin-imbau-pengusaha-tak-phk-karyawan.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy