Sukses

KPK Catat 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada ribuan Penyelenggara Negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada ribuan Penyelenggara Negara yang belum melaporkan harta kekayaannya. Hal itu berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023 yang telah jatuh tempo pada 31 Maret 2024 kemarin.

"KPK mencatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya," ujar Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18% telah melaporkan

Sementara di bidang Legislatif ada 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77% sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 WL di bidang Yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05% telah melapor.

"Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN," ucap Ipi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Telah Terima 406.844 LHKPN Penyelenggara Negara

Namun demikian, KPK mencatat untuk penyelenggara negara pada periode 2023 telah menerima 392.772 atau berkisar 96.54% laporan LHKPN dari 406.844 penyelenggara negara.

"Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%," ucap Ipi.

Hingga 3 April 2024, Ipi mengungkapkan total Kepatuhan Nasional (pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap) tercatat baru mencapai 51.71% atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sisanya, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL.

KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk segera melaporkan hartanya ke LHKPN sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.