Menuju konten utama

Kemenkeu akan Pungut Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini

Kemenkeu akan segera memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Kemenkeu akan Pungut Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berjalan dengan Askolani.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani.

Askolani mengatakan, saat ini pihaknya menjajaki koordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar cukai tersebut dapat diimplementasikan tahun ini.

"Dapat kami sampaikan, Menteri Kesehatan sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," ucap Askolani dalam Konferensi Pers APNB KiTA secara virtual, dikutip Jumat (23/2/2024).

Askolani menuturkan, pihaknya dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi cukai MBDK rampung pada 2024.

"Tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK," tuturnya.

Kemudian, setelah tahap menjajaki koordinasi lintas kementerian/lembaga, selanjutnya Kementerian Keuangan akan melakukan diskusi bersama Komisi XI DPR RI.

Diwartakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan memastikan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada 2024.

"[Aturan cukai MBDK] sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan," kata Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono saat ditemui di Jakarta, Senin (29/1/2024), dikutip dari Antara.

Peraturan tersebut saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait. Salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan guna menentukan besaran cukai yang akan diterapkan.

Dia menuturkan, jenis minuman yang dikenakan cukai akan dibeda-bedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.

Menurut dia, kebijakan cukai pada MBDK harus diterapkan, karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat, seperti diabetes.

Baca juga artikel terkait CUKAI MINUMAN MANIS atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang