Bayi Diduga Korban Malpraktik Rumah Sakit di Kota Medan, Kantor Bantuan Hukum Kolega Keadilan Desak Pihak Kepolisian Sumut Serius Tindak Para Pelaku -->

Sponsor

Bayi Diduga Korban Malpraktik Rumah Sakit di Kota Medan, Kantor Bantuan Hukum Kolega Keadilan Desak Pihak Kepolisian Sumut Serius Tindak Para Pelaku

Admin
Minggu

Kaki bayi korban malpraktik salah satu Rumah Sakit di Kota Medan

88News.id | Medan : Hati orang tua mana yang tidak hancur  melihat bayinya yang lahir pada tanggal 8 Maret 2023 warga Jalan Pelajar, Medan diketahui melepuh pada bagian kakinya setelah dilakukan program screening stunting di Rumah Sakit Swasta di Kota Medan. 


Saat wawancara awak media kepada Yudhi Zebua, S.H (Advokat)  Direktur Bantuan Hukum Kolega Keadilan di Jalan Melati Raya 52 Helvetia Kota Medan, Sabtu (18/03/2023).


Ayah bayi Ibnu S Hutabarat merasa sangat resah dan terpukul akibat kejadian ini. awalnya saya ditawari program ini oleh pihak rumah sakit melalui perawat dan disuruh menandatangani formulir persetujuan, namun saya katakan harus menjelaskan dan mendiskusikan terlebih dahulu kepada keluarga, tegas Ayah Bayi Sdr Ibnu S Hutabarat. 


Namun, Tanggal 9 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 Perawat Rumah sakit Swasta tersebut kembali memanggil serta mempertanyakan kepada ayah bayi dan akhirnya ayah bayi menerima penawaran screening stunting tersebut. 


Perawat menyampaikan SOP dan mekanismenya hanya mengambil sedikit sampel darah dengan jarum pada tumit kaki bayi  program ini bisa dilakukan paling cepat 2x24 jam setelah dua hari kelahiran dan paling lama lima hari setelah kelahiran, Pungkas Ibnu S Hutabarat.


Pengambilan sampel darah tersebut dilakukan oleh perawat Rumah Sakit pada tanggal 10 Maret 2023 sekitar sore hari.


Begitu terkejut dan cemasnya ayah dari bayi tersebut, melihat dan mengetahui kaki bayi mungilnya sudah dibalut kain kasa setelah diambil sampel darah pada tumit kakinya dan berakhir dengan melepuh. 


Ayah bayi langsung mempertanyakan kepada pihak rumah sakit kenapa kaki anak saya menjadi begini dan berwarna merah darah? namun pihak rumah sakit melalui perawat tidak memberikan keterangan yang memuaskan kepada ayah bayi Ibnu S Hutabarat. 


Pada saat itu juga terlihat jelas bayinya  gelisah seperti menahan rasa sakit. Sampai dengan keesokan hari nya pihak Rumah sakit juga tidak dapat memberikan keterangan perihal kaki bayi yang melepuh berwarna merah darah tersebut.


Kantor Bantuan Hukum Kolega Keadilan  melalui Direkturnya yakni  Yudhi Zebua, S.H (Advokat) menyesalkan telah terjadinya dugaan malpraktik kepada bayi Sdr Ibnu S Hutabarat. Saya mendesak Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian serius Menindak lanjuti dan mendalami Kasus ini.


Yudhi Zebua, S.H juga menjelaskan unsur-unsur malpraktik menurut UU 36 tahun 2009 ada 4 yakni Adanya Kelalaian, Dilakukan oleh tenaga kesehatan, tidak sesuai standar pelayanan medik, pasien menderita luka, cacat atau meninggal dunia.


Menurut kami unsur nya sudah tepat dan terpenuhi sesuai UU No 36 tahun 2009 pasal 58 dan pasal 190 ayat 2 " dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan terjadinya Kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan  dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak 1.000.000.000 rupiah ( satu miliar rupiah)." dan Ayah Bayi Sdr Ibnu S Hutabarat berhak atas pertanggung jawaban dari Rumah sakit yang dialami bayi/ anaknya.


Yudhi Zebua ,S.H berharap ini menjadi perhatian khusus Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara maupun Dinas Kesehatan Kota Medan, apalagi terkait program Stunting yang menurut saya perlu dikaji ulang kembali agar tidak menimbulkan keresahan bagi para orang tua dikemudian hari. Mari sama-sama kita kawal kasus ini untuk keadilan bagi  bayi dari Ibnu S Hutabarat.Tegas Yudhi Zebua, S.H.


Imanuel/88News

Baca Juga

Berita Terbaru