Unit Reskrim Polsek Deli Tua Ungkap Kasus Pencurian Bongkar Rumah -->

Sponsor

Unit Reskrim Polsek Deli Tua Ungkap Kasus Pencurian Bongkar Rumah

Admin
Jumat
Unit Reskrim Polsek Deli Tua, berhasil mengungkap kasus pencurian bongkar rumah


88News.id | Medan   :  Unit Reskrim Polsek Deli Tua, berhasil mengungkap kasus pencurian bongkar rumah milik Desyma Zuhara Nasution (41) warga Jalan Purwo, Gang Nusa Indah, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua.


Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Deli Tua turut meringkus dua pelakunya berinisial S (35) pekerja bangunan,  Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Amat, Kelurahan Titi kuning,  Kecamatan Medan Johor, dan inisial PDS (40) pekerja bangunan, warga Dusun Sunda Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. 


"Penangkapan kedua pelaku atas laporan korban Desyma ke Polsek Deli Tua dengan nomor LP/B/152/II/2023/SPKT/Polsek Deli Tua/Polrestabes Medan tanggal 28 Februari 2023," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring, Jumat (3/3/2023).


Dikatakan Kapolsek Deli Tua, kedua pelaku berhasil masuk ke rumah korban Desyma setelah membobol ventilasi angin rumah korban. 


"Kedua pelaku diamankan pada Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul 23.00 WIB dan Rabu, 1 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB," jelas Kapolsek. 


Dijelaskan Kapolsek Deli Tua, kejadian yang menimpa korban terjadi pada  Selasa, 28 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB, diterima informasi telah terjadi pencurian di rumah korban. 


Lalu, Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Irwanta Sembiring, SH MH untuk melakukan cek TKP dan lidik pelaku. 


Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Irwanta Sembiring, SH.,MH bersama Panit Reskrim Polsek Deli Tua Ipda Syawal Sitepu, SH langsung menuju ke TKP. Setelah sampai ke TKP, tim bertemu dengan korban dan langsung menanyakan alur kejadian.


"Saat itu, keponakan korban mengabari kepada Desyma bahwa rumahnya telah dimasuki maling dengan cara membongkar dinding ventilasi pintu belakang. Kemudian korban mendatangi rumahnya yang ternyata telah dimasuki maling," ujar Kapolsek. 


Lanjut dikatakan Kapolsek Deli Tua, para pelaku berhasil membawa TV 32 inchi merek LG, dan TV merek Sharp 55 inchi berikut tabung gas sebanyak lima unit. 


"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira 15 juta rupiah," beber Kapolsek.  


Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Deli Tua, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek Deli Tua.


MR/88News

Baca Juga

Berita Terbaru