Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Kartu ATM di Sekolah, 2 Guru di Lampung Kuras Tabungan Rekan Kerja

Kompas.com - 07/01/2023, 19:49 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua guru perempuan di Lampung Timur ditangkap aparat kepolisian setelah dijemput secara paksa.

Keduanya dilaporkan telah mencuri isi tabungan milik rekan kerja mereka sebanyak Rp 50 juta.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan kedua pelaku berprofesi sebagai guru di Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.

"Kedua tersangka mencuri uang milik korban berinisial SM yang sebenarnya masih rekan kerja mereka di sekolah yang sama," kata Zaky, dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Santri Pasuruan Dibakar Usai Dituduh Mencuri, Senior Jadi Tersangka, Pihak Ponpes Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan

Kedua tersangka ini adalah EN (45) dan SY (59) yang menjadi guru di salah satu sekolah dasar di desa tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pencurian uang puluhan juta rupiah ini berawal saat kedua tersangka mencuri kartu ATM milik SM di ruang guru pada Desember 2022 lalu.

"Para tersangka mencuri kartu ATM yang ada di dompet korban. Selain itu, para tersangka juga mengetahui jika korban menuliskan nomor pin ATM di secarik kertas, mereka juga mengambil kertas itu," kata Zaky.

Baca juga: Santri di Pasuruan Dibakar Seniornya Usai Dituduh Mencuri

Sedangkan uang milik korban dikuras habis dengan cara diambil melalui gerai BRI Link di Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban.

"Total uang yang diambil para tersangka mencapai Rp 50 juta," kata Zaky.

Korban baru menyadari kartu ATM dan kertas catatan nomor pinnya hilang saat hendak mengambil uang. Setelah melapor ke bank, diketahui tabungan miliknya telah lenyap.

Korban kemudian melapor ke aparat kepolisian terkait peristiwa pencurian tersebut.

Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (7/1/2023) pagi tanpa perlawanan.

Zaky mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berulang atau 362 KUHP juncto 64 KUHP tentang Pencurian.

"Hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Zaky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com