Tokopedia mengenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000 untuk transaksi produk fisik di platformnya mulai 3 Agustus 2022.
Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan ini adalah biaya jasa aplikasi yang bertujuan untuk pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan dalam bertransaksi.
"Tokopedia terus berupaya meningkatkan kualitas pengalaman pengguna. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 per 3 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia menekankan biaya jasa aplikasi hanya berlaku untuk transaksi pembelian barang saja yang dapat dilihat pada halaman pembayaran dan invoice.
"Biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik," jelasnya.
Selain itu, pembeli juga tidak akan dikenakan biaya jasa aplikasi apabila total pembayaran Rp0 dan terdapat informasi 'bebas bayar dari Tokopedia' di halaman pembayaran.
Biaya jasa aplikasi ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku.
(idy/sfr)