Tarif Diubah, Ekspor CPO di Atas US$680 per MT Kena Bea Keluar

tim | CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2022 17:42 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengubah batas bawah pengenaan tarif bea keluar CPO dan produk turunannya yang semula US$750 per metrik ton (MT) menjadi US$680 per MT.
Menkeu Sri Mulyani mengubah batas bawah pengenaan tarif bea keluar CPO dan produk turunannya yang semula US$750 per metrik ton (MT) menjadi US$680 per MT. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengubah tarif batas bawah pengenaan bea keluar (BK) untuk ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Dalam PMK 123 ini mengatur perubahan batas bawah pengenaan tarif bea keluar CPO dan produk turunannya yang semula US$750 per metrik ton (MT) menjadi US$680 per MT," ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto di Bandung, Rabu (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian batas atas BK CPO juga diubah dari sebelumnya di PMK 39/2022 sebesar US$1.500 per metrik ton menjadi US$1.430 per metrik ton.

ADVERTISEMENT

Dalam PMK 123/2022 ini, tarif bea keluar CPO ditetapkan minimal US$3 per metrik ton hingga US$288 per metrik ton. Artinya, saat pengusaha CPO melakukan ekspor mulai US$680 bakal langsung dikenakan tarif ini.

Selain itu, yang juga diubah dalam PMK 123/2022 adalah tatacara penghitungan harga referensi dari sebelumnya harga barang plus asuransi dan ongkos kirim (cost, insurance, freight/CIF) menjadi harga barang saja (free on board/FOB).

Nirwala melanjutkan, sebagai tindak lanjut dari PMK nomor 123/2022, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi. Harga Referensi CPO yang berlaku mulai tanggal 9 Agustus 2022 sebesar US$872,27/MT.

Kepmendag HPE dan HR tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan penerbitan KMK nomor 28/KM.4/2022 tanggal 8 Agustus 2022 yang berlaku mulai tanggal 9 Agustus 2022, dan telah dilakukan update di system CEISA DJBC.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER