Saham Blue Bird Tetap Kokoh di Tengah Masalah Gugatan Rp11 T

tim | CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2022 13:31 WIB
Saham PT Blue Bird Tbk tidak terpengaruh oleh gugatan Rp11 triliun yang diajukan oleh Elliana Wibowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saham PT Blue Bird Tbk tidak terpengaruh dengan masalah gugatan yang diajukan oleh Elliana Wibowo. ( Dok. Blue Bird Group).
Jakarta, CNN Indonesia --

Saham PT Blue Bird Tbk tidak terpengaruh dengan masalah gugatan yang diajukan oleh Elliana Wibowo. Tercatat, saham perusahaan transportasi itu masih di level Rp1.585 per lembar saham pada Rabu (3/8) siang.

Harga ini bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan saham Blue Bird pada 1 Juli 2022 sebesar Rp1.565 per lembar saham, dan naik 12,81 persen sejak awal 2022.

Blue Bird kini tengah menghadapi masalah gugatan yang diajukan oleh Elliana Wibowo yang mengaku sebagai pemegang saham perusahaan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dengan nilai gugatan Rp11 triliun. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

Selain Blue Bird, Elliana juga menggugat pihak lain seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

Dalam berkas gugatan tersebut, ada beberapa alasan yang disampaikan Elliana sampai membawa masalah saham itu ke pengadilan.

Untuk Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri, misalnya, gugatan ia sampaikan karena dua orang itu ia tuduh telah melakukan perbuatan hukum yang menghambat rasa keadilannya sebagai masyarakat.

Untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan ia ajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan.

Atas masalah itu, Elliana meminta beberapa hal ke pengadilan. Pertama, menyatakan Blue Bird Taxi dan Big Bird melakukan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi haknya selaku pemegang saham.

Kedua, menyatakan Fadil Imran yang diwakili Bambang Hendarso Danuri melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan baginya.

Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 (dua ratus delapan puluh empat juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus) lembar serta Rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34.

"Menghukum tergugat VII, VIII, dan IX (Blue Bird Taxi, Big Bird, dan Blue Bird) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,363 triliun (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp1,234 triliun (Satu triliun dua ratus tiga puluh empat milyar seratus delapan puluh juta rupiah) dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp129,588 miliar (seratus dua puluh sembilan milyar lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah)," katanya.

"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi, Cs) untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah)," tambahnya.

Elliana juga meminta pengadilan menyatakan putusan ini bersifat serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi.

Namun baru baru ini, PT Blue Bird Tbk buka suara terhadap gugatan itu dan mengatakan bahwa Elliana bukanlah salah satu pemegang sahamnya.

Dalam keterangan di keterbukaan BEI, Rabu (3/8), manajemen Blue Bird mengatakan pihaknya merupakan perusahaan terbuka yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

" Berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," tulis manajemen Blue Bird.

"Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya," imbuhnya.

Dalam hal ini, Blue Bird menyatakan pihaknya akan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial sehingga manajemen meyakini bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukkan tren positif di semester pertama tahun 2022.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/agt)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER