Peneliti Saran Pungutan Ekspor Sawit Gratis Diperpanjang

tim | CNN Indonesia
Senin, 01 Agu 2022 19:03 WIB
Kebijakan pungutan ekspor gratis untuk crude palm oil (CPO) diharapkan diperpanjang agar harga tandan buah segar (TBS) sawit kembali naik.
Kebijakan pungutan ekspor gratis untuk crude palm oil (CPO) diharapkan diperpanjang agar harga tandan buah segar (TBS) sawit kembali naik. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah diharapkan memperpanjang kebijakan pungutan ekspor gratis untuk crude palm oil (CPO) agar harga tandan buah segar (TBS) sawit kembali naik.

Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI Eugenia Mardanugraha mengatakan penghapusan pungutan ekspor itu perlu diperpanjang hingga volume ekspor CPO RI mencapai 4 juta ton per bulan, atau harga TBS sudah di atas Rp2.000 per kg.

"Itu perlu dipertimbangkan kembali, perlu dilanjutkan sampai memenuhi target ekspornya," ujar Eugenia dalam webinar bertajuk 'Dampak Kebijakan Pengendalian Harga Minyak Goreng Bagi Petani Swadaya', Senin (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan peningkatan ekspor CPO merupakan kunci utama untuk mengerek harga TBS. Berdasarkan data petani sawit, harga TBS berada pada rentang Rp1.400 hingga Rp1.700 per kg per 30 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

Harga ini memang bisa dibilang membaik dibanding sebelumnya yang bisa di bawah Rp1.000 per kg. Namun, itu pun belum bisa dibilang harga telah kembali normal.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume ekspor CPO pada Juni 2022 mencapai 2,17 ton.

Lebih lanjut, Eugenia mengatakan pemerintah perlu menghilangkan hambatan-hambatan dalam melakukan ekspor CPO. Menurutnya, regulasi dan perpajakan ekspor sawit saat ini terlalu banyak, sehingga mempersulit ekspor.

"Pertama, ada bea keluar. Kedua, pungutan ekspor. Ketiga, domestic market obligation (DMO). Keempat, domestic price obligation (DPO). Kelima, persetujuan ekspor. Keenam, flush out (FO), sehingga perlu dikurangi, bahkan dihapuskan," kata dia.

Eugenia mengatakan kebijakan ekspor CPO perlu disederhanakan menjadi dua saja yaitu bea keluar dan pungutan ekspor.

Menurutnya, kedua ketentuan itu dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengendalikan ekspor. Keduanya harus berlandaskan harga referensi yang sesuai, serta mampu menyesuaikan dengan dinamika pasar.

Setelah pungutan dan bea keluar berfungsi sebagai instrumen pengendali ekspor, kebijakan DMP, DP, dan FO dapat dihapuskan.

"Jadi cukup dengan dua kebijakan saja sehingga pemerintah bisa secara sederhana melakukan regulasi di dalam ekspor CPO ini," kata Eugenia .

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggratiskan pungutan ekspor untuk produk yang berkaitan dengan CPO hingga 31 Agustus 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kemenkeu.

"PMK ini menurunkan pajak ekspor menjadi nol hingga 31 Agustus 2022. Jadi pajak ekspor diturunkan menjadi US$0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bali.

Beberapa produk yang dimaksud, seperti Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, CPO, dan minyak goreng.

"Ini yang biasa dikumpulkan dalam rangka dana BPDPKS untuk stabilisasi harga," ujar Sri Mulyani.

Setelah 31 Agustus 2022, maka pemerintah akan menerapkan tarif pajak progresif. Dengan kata lain, kata Sri Mulyani, jika harga CPO turun, pemerintah mengenakan tarif ekspor murah. Sebaliknya, tarif ekspor akan meningkat ketika harga CPO semakin mahal.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/dzu)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER