Akhyar Tarfi Tegaskan, Pemda Dan Pengembang Bertanggung Jawab Atas Pemeliharaan PSU Perumahan

 


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi.SST.MH, menyerahkan sertifikat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos)  perumahan kepada Pemkab Jember.Penyerahan itu diterima langsung Bupati Jember Hendy Siswanto, di Pendopo Wahyawibawagraha pada Selasa, (23/08/22). 


Adapun Fasos dan Fasum yang dimaksud adalah Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang berada di kawasan perumahan yang sudah selesai pembangunanya.Menurut aturan, bila semua unit rumah terjual habis maka pihak Developer atau pengembang harus menyerahkan PSU tersebut kepada Pemerintah Daerah setempat.Selanjutnya PSU menjadi aset milik Pemda untuk dikelola sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. 




"Kali ini kita menyerahkan sebanyak 14 lokasi perumahan yang terdiri dari 8 perusahaan pengembang dengan luas 141.130 meter persegi atau 14,1 hektar.Sebenarnya masih ada sekitar 100 hektar atau 218 lokasi lagi yang saat ini masih dilakukan identifikasi untuk kemudian kita akan bagikan, " terangnya. 


Menurut Akhyar, sertifikat untuk Fasum dan Fasom di kawasan perumahan bertujuan memberikan landasan hukum atau legalitas kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan aset  yang secara definitif sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.Seperti saluran drainase, jalan, lampu penerangan jalan umum (PJU), tempat ibadah dan lain-lain yang sudah dialokasikan oleh para pengembang untuk memenuhi kebutuhan warga. 


"Yang paling penting dasar hukum ini menjadi legal standing bagi pemerintah Daerah untuk pengelolaan aset atau tanah-tanah yang saat ini  sudah menjadi komitmen daripada pengembang kepada masyarakat, yang  terdapat pemukiman tersebut, " kata Akhyar. 


Sertifikasi tanah PSU, imbuhnya, juga untuk efektifitas dan efisiensi dalam rangka pengelolaan Fasum Fasos tersebut.Sebab ketika pengembang sudah melaksanakan pembangunan perumahanya, maka tanggung jawab pemeliharaan PSU bukan lagi hanya  bagi pengembang saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. 


"Oleh sebab itu hari ini harus ada pembagian tugas, sehingga antara pemerintah daerah dengan pengembang sehingga Fasum dan Fasos ini bisa dikelola dengan baik dan terawat, " tandas Akhyar. 


Lebih jauh Ia menambahkan, sertifikat Fasum dan Fasos juga merupakan perintah dari KPK.Yakni penertiban aset-aset negara dan pengelolaan anggaran yang sudah dikeluarkan dalam rangka untuk kepentingan masyarakat.Sementara tanahnya belum tercatat sebagai aset milik pemerintah. 


Keberadaan Fasum dan Fasos, menurut Akhyar, akan menjadi persoalan ketika aset negara berupa tanah belum di atas namakan pemerintah daerah.Karena sudah ada uang negara atau anggaran dari pemerintah yang dikucurkan terhadap pengelolaan atau pemeliharaan aset tersebut. 


Oleh sebab itu, arahan KPK tersebut  harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dan juga bagi pengembang sendiri.Dia melanjutkan, pengembang juga akan diaudit dan dievaluasi oleh KPK terkait dengan komitmenya membangun Fasum Fasos di dalam pemukiman yang sudah mereka bangun. 


Begitu juga dengan pemerintah daerah terhadap anggaran atau uang yang sudah dikeluarkan dalam rangka pembangunan fasum fasos ini tentunya harus dapat dipertanggung jawabkan.Dimana tanah atau obyek saat ini yang sudah menjadi dasar pembangunan tersebut harus jelas.


"Sehingga uang negara yang sudah dialokasikan tersebut tidak salah sasaran hingga menimbulkan permasalahan dikemudian hari, " pungkas putra Aceh tersebut. (Tahrir)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama