AP II Sebut Jumlah Penumpang Pesawat Tetap Stabil Usai Aturan Booster

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2022 20:46 WIB
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mencatat rata-rata jumlah penumpang di bandara yang dikelola perusahaan sebanyak 175 ribu orang per hari.
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mencatat rata-rata jumlah penumpang di bandara yang dikelola perusahaan sebanyak 175 ribu orang per hari. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mencatat rata-rata jumlah penumpang di bandara yang dikelola perusahaan sebanyak 175 ribu orang per hari selama 17-24 Juli 2022 atau setelah ada kewajiban wajib booster.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan jumlah rata-rata penumpang tersebut sama seperti saat kewajiban booster bagi penumpang belum diberlakukan. Berdasarkan catatan perusahaan, rata-rata jumlah penumpang juga 175 ribu orang per hari pada 9 Juli-16 Juli 2022.

Ia menjelaskan jumlah penumpang secara kumulatif di bandara AP II sebanyak 4,49 juta pada 1 Juli-24 Juli 2022. Angka itu naik 3 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya 4,36 juta penumpang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk di Bandara Soekarno Hatta, sambung Awaluddin, jumlah penumpang sekitar 3 juta orang selama 1 Juli-24 Juli 2022. Realisasi itu meningkat 3 persen dari bulan sebelumnya, yakni 2,9 juta orang.

"Saat persyaratan perjalanan terbaru mulai diterapkan pada 17 Juli, pergerakan penumpang di bandara AP II tetap stabil. Apabila dibandingkan antara 1-24 Juli 2022 dengan 1-24 Juni 2022, mengalami peningkatan sekitar 3 persen," ungkap Awaluddin dalam keterangan resmi, Selasa (26/7).

ADVERTISEMENT

Ia memperkirakan jumlah penumpang naik bulan depan. Hal ini seiring dengan perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Sementara, Awaluddin mengatakan pihaknya membuka sentra vaksinasi booster di sejumlah bandara. Salah satunya Bandara Soekarno Hatta.

"Di Bandara Soekarno-Hatta ada tiga sentra vaksinasi booster yaitu di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB," kata Awaluddin.

Sebelumnya, pemerintah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penumpang pesawat yang belum booster harus melakukan tes PCR atau antigen. Namun, jika baru mendapatkan dosis pertama, maka calon penumpang wajib menunjukkan tes PCR.

(Tim/asa)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER