Tangkap 4 Kurir Narkoba, Polres Muba Sita 1,2 Kg Lebih Sabu-Sabu

oleh
IMG-20220804-WA0014
banner DPRD OKI

MUBA, KRSUMSEL. com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba dan Polsek Babat Supat menangkap empat kurir sabu jaringan lintas daerah. Dari para pelaku, polisi menyita 1,2 Kilogram lebih Narkoba jenis sabu.

Adapun identitas ke empat pelaku yakni. R (16), Agustiawan (25), Afrizal Firdaus (26) warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba dan Andi Irawan (28) warga Desa Supat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.

“Selama kurun waktu tiga hari. Jajaran Sat Res Narkoba dan Polsek Babat Supat berhasil menangkap 4 kurir sabu dan menyita 1,2 Kg lebih Narkoba jenis sabu tersebut, ” Ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK, SH, MH saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Kamis (04/08/2022).

Dijelaskan Siswandi, pengungkapan narkoba ini merupakan laporan dari masyarakat. Pertama anggota sat res Narkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial R pada tanggal (01/08/2022) sekitar pukul 16:00 wib di sebuah pondok yang berada di jalan simpang siku Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Dari penggerbakan ini kita berhasil mendapati barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 94,56 gram.

Masih dikatakan Siswandi, selanjutnya pada tanggal (03/08/2022) sekitar pukul 01:30 wib di wilayah Jalan Stasiun Batu Bara, Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba berhasil diamankan tersangka Andi Irawan (28) oleh Polsek Babat Supat. Dari penggerbakan itu berhasil kita sita narkoba jenis sabu seberat 100,8 gram yang disimpan pelaku pada jaket miliknya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Mapolres Muba ini mengungkapkan. Dihari yang sama, sekitar pukul 15:30 wib. Anggota sat Res Narkoba berhasil mengamankan pelaku bernama Agustiawan dan Afrizal di jalan Dusun II, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Dalam penggerbakan itu, anggota berhasil mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.051,53 gram atau 1kilogram lebih sabu yang disimpan pelaku di dalam jok motor miliknya.

Ditegaskan Siswandi, untuk tersangka Agustiawan dan Afrizal akan kita jerat pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sedangkan untuk tersangka berinisial R dan Andi Irawan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.