Kantor Hukum Pandawa Law Firm Kawal Kasus Pemukulan Terhadap Bocah 4 Tahun

oleh
IMG-20220726-WA0023
banner DPRD OKI

PALEMBANG, KRsumsel.com – Pelaku pemukulan terhadap anak dibawah umur AA (4) masih berkeliaran. Asnawi Bastoni SH dari Kantor Hukum Pandawa Law Firm & Associates siap mengawal dugaan kasus perlindungan anak terhadap AA, bocah berusia 4 tahun yang diduga menjadi korban pemukulan oleh tetangganya berinisial YY.

Ayah korban Denny Pratama mendatangi kantor Pandawa Law Firm & Associates di Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa (26/7/2022) .

Advokat Asnawi Bastoni SH mengatakan, pihaknya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari pihak pelapor .

“Kami siaap mengawal kasus ini sampai selesai,” kata dia saat ditemui di kantornya.

Dia menambahkan, masih menunggu itikad baik dari terlapor. “Kita tunggu saja, karena sampai saat belum ada itikad baik dari terlapor maupun keluarganya”tegasnya.

Dimana berita sebelumnya, Denny Pratama (32) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Sako, Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, guna melaporkan terlapor yang telah memukul dirinya namun mengenai anaknya pelapor.

Berawal saat pelapor menegur terlapor, tidak terima ditegur terlapor memukul pelapor hingga mengenai korban AA (4).

“Saya bersama istri dan anak (korban) hendak ke warung dari rumah mertua. Pas di dalam lorong, ada motor dia. Saya klakson agar dia minggirkan motor,” katanya.

Lanjutnya, Ketika hendak keluar sepeda motor milik terlapor melintang sehingga dirinya kesulitan melintas. “Karena motor terlapor posisinya melintang jadi saya kasih tau dan minta motornya dipinggirkan dulu,” ujarnya.

Namun, terlapor yang ditegur ini yang merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian tidak terima, terlapor langsung memukul hingga mengenai korban.

“Saya tidak terima anak saya jadi korban sehingga saya melaporkan hal ini ke pihak berwajib, agar ditindaklanjuti dan terlapor ditangkap,” tambahnya.