Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Holywings Bandung Tegaskan Tak Ikut Promo Miras Gratis Muhammad dan Maria
29 Juni 2022 1:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tidak ada (promo Muhammad dan Maria)," kata perwakilan dari Holywings Bandung, Erick, saat menutup gerai Holywings di Jalan Pasirkaliki, Bandung, pada Selasa (28/6).
Terkait dengan penutupan, Erick menerangkan hal itu dilakukan tanpa ada paksaan dan dilakukan secara sukarela. Dengan ditutupnya dua gerai Holywings di Bandung, kata dia, diharapkan kondusifitas tetap terjaga.
"Jadi kita menutup ini tanpa ada paksaan dan dengan sukarela terkait dengan kondisi Kota Bandung agar lebih kondusif," ucap Erick.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana membenarkan hal tersebut. Menurut dia, dua gerai Holywings di Kota Bandung tidak mengadakan promo miras gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
"Menjaga kondusifitas meskipun dia enggak ada promo itu di Kota Bandung, tapi kan dampaknya ada, akhirnya dengan kesadaran sendiri mereka tutup tempat usaha Holywings," kata dia.
ADVERTISEMENT
Gerai Holywings yang berada di Jalan Pasirkaliki dan Jalan Karangsari, Kota Bandung, resmi ditutup hingga waktu yang tak ditentukan mulai Selasa (28/6). Penutupan dua gerai itu disaksikan langsung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Dari pantauan kumparan di Holywings di Jalan Pasirkaliki, terlihat spanduk dengan tulisan 'Lokasi Ini Ditutup Sementara Sampai Batas Waktu Tidak Ditentukan' terpasang di bagian depan bangunan.
Logo Holywings yang terpasang di bagian depan pun sudah dicopot. Lalu, terlihat sejumlah kursi dan meja di bagian dalam telah dirapikan.
Penyegelan ini buntut dari promosi miras Holywings bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria, yang dinilai berbau SARA. Tindakan penyegelan yang sama juga diambil di sejumlah kota. Mulai dari Jakarta, Semarang, hingga Surabaya.
ADVERTISEMENT
Ditemukan bahwa sejumlah gerai Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Dengan kepemilikan izin tersebut, Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang atau tidak untuk diminum di tempat.