Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Tes Kesehatan dan Psikolog untuk Pemohon SIM

Kompas.com - 29/11/2021, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baik yang akan memperpanjang masa berlaku, maupun membuat baru diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi.

Dengan adanya ujian tersebut, maka pemohon harus mengikuti dua tahapan yang berlaku untuk mendapatkan SIM, yakni tes kesehatan jasmani atau kir dokter dan kesehatan rohani atau tes psikologi.

Tujuan tes tersebut dimaksud untuk menilai beberapa aspek dalam meminimalisir risiko saat berkendara. Mulai dari kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, serta ketahanan kerja.

Baca juga: Kampas Rem Mobil Matik Lebih Cepat Habis, Ini Penyebabnya

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk rincian biaya pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Sementara untuk golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan SIM sebesar Rp 100.000. Kemudian biaya tambahan lainnya seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Suasana doa bersama dalam Gerakan Hening Cipta Indonesia di Satlantas Polres SalatigaKOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA Suasana doa bersama dalam Gerakan Hening Cipta Indonesia di Satlantas Polres Salatiga

Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, yakni dikenakan Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM. Tetapi, jika satu pemohon mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM maka langsung akan menjadi Rp 75.000.

Baca juga: Lihat Lebih Dekat Triumph Trident di IIMS Motobike Show

Adapun beberapa syarat lain yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori praktek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com