Suara.com - Seorang wanita Singapura di Singapura dijatuhi hukuman denda hingga Rp 40 juta setelah tega menelantarkan dua anak kucing yang baru diadopsi karena dianggap membuat stres.
Menyadur Channel News Asia Minggu (31/10/2021), Natalie Lau Sze Yuin tega menelantarkan dua anak kucing berusia tiga bulan karena dianggap membuat stres.
Perempuan berusia 40 tahun itu, mengadopsi dua kucing tersebut pada awal Agustus 2020, tetapi ia justru merasa stres dengan suara yang mereka buat, terutama di malam hari.
Dia kemudian mencoba memberikan kedua anak kucing, bernama Milky dan Panda, untuk diadopsi orang lain tetapi tidak berhasil.
Natalie kemudian menempatkan kedua kucing tersebut di dalam wadah hewan peliharaan dan meninggalkan mereka di depan rumah.
Akibat perbuatannya, pengadilan distrik Singapura menjatuhkan hukuman denda sebesar 4.000 dolar Singapura (Rp 42 juta) Rabu (27/10/2021).
Natalie didakwa menelantarkan hewan secara permanen tanpa alasan yang masuk akal. Selain denda, dia juga dilarang memelihara hewan selama satu tahun.
Selama persidangan, pengadilan mendengar bagaimana Natalie menempatkan kedua anak kucing itu di dalam kandang hewan peliharaan dan keluar dari perumahannya di Sims Place.
Dia kemudian meletakkan kadang tersebut di sebuah lapangan, membuka pintu kandang dan membiarkan mereka bebas lalu meninggalkannya. Selain itu, Natalie juga tidak meninggalkan makanan atau berusaha untuk memeriksa anak-anak kucing tersebut setelah ia lepas.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Singapura Lakukan Investigasi Menyeluruh
Natalie mengadopsi Milky dan Panda dari seseorang bernama Teo pada Agustus 2020.