Beranda Pemerintahan Proyek Kantor Kecamatan Cinangka Rp3,14 Miliar Mangkrak

Proyek Kantor Kecamatan Cinangka Rp3,14 Miliar Mangkrak

Proyek Pembangunan Gedung Pengganti Kantor Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang - (Foto: Nindia/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana menanyakan kejelasan proyek pembangunan gedung pengganti kantor Kecamatan Cinangka kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Sebab kontrak proyek yang sudah berjalan dari tahun 2020 tersebut mangkrak hingga saat ini.

Pemprov Banten pada 2020 berencana membangun gedung pengganti Kantor Kecamatan Cinangka yang terdampak dari proyek pelebaran Jalan Raya Palima-Cinangka (Palka). Akibat dari proyek pelebaran jalan yang menjadi wewenang Pemprov Banten itu sebagian bangunan Kantor Kecamatan Cinangka terkena imbasnya.

“Terkait dengan gedung pengganti kantor Kecamatan Cinangka yang terkena pelebaran jalan itu sudah ditenderkan pada tahun 2020 kalau saya melihat di LPSE (LPSE Provinsi Banten-red). Kontraknya itu kalau di jadwal LPSE tanggal 31 Maret 2020 dan pelaksananya Ciracas Konstruksi. Sampai sekarang mangkrak. Kita minta tolong ke Komisi II DPRD Provinsi Banten untuk mendorong kejelasannya,” ujar Okeu Oktaviana di Pertemuan Reses Anggota DPRD Provinsi Banten ke Pemkab Serang, Jumat (18/6/2021).

Pantauan BantenNews.co.id pada Sabtu (19/6/2021) di lokasi, proyek milik Pemprov Banten senilai Rp3,14 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 itu memang belum rampung. Hanya ada pondasi dan tiang-tiang kolom yang berdiri di atas lahan yang terletak di belakang Kantor Kecamatan Cinangka yang terdampak pelebaran itu.

Salah satu kuli bangunan yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui di lokasi mengatakan ia hanya di perintah untuk membongkar tempat peristirahatan para pekerja dari pelaksana proyek tersebut.

“Iya udah mangkrak, saya cuma disuruh bongkar tempat buat tidur tukang-tukangnya aja. Kabarnya mah mau ganti (kontraktor),” tuturnya.

Sementara itu terkait beberapa titik Jalan Raya Palka yang termasuk jalan kewenangan Provinsi Banten itu belum selesai dibangun. Baru ada sebagian Jalan Raya Palka yang mengalami pelebaran dan di beberapa titik jalan masih sempit.

Selain itu, kondisi tersebut sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Raya Palka dikarenakan tidak ada rambu-rambu peringatan untuk pengendara.

Terkait hal ini belum ada tanggapan dari pihak Pemprov Banten.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini