Beranda Pemerintahan Ini Alasan Pemkab Serang Belum Serahkan 100 Persen Aset kepada Kota Serang

Ini Alasan Pemkab Serang Belum Serahkan 100 Persen Aset kepada Kota Serang

KAB. SERANG – Persoalan aset masih menjadi salah satu topik hangat yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Ida Nuraida menyampaikan terkait penyerahan aset-aset Pemkab Serang yang berada di Kota Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Terkait penyerahan aset Pemkab Serang yang berada di Kota Serang, Ida menyebutkan 97,8 persen aset telah diserahkan dan sisanya adalah 2,2 persen belum diserahkan termasuk didalamnya adalah Gedung Pendopo Bupati Serang. Untuk aset-aset yang belum diserahkan tersebut dikarenakan saat ini Pemkab Serang masih belum memiliki Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab).

“Nah kemarin di berita acara kesepakatan antara KPK, Provinsi, Kabupaten/Kota Serang harus ada upaya provinsi membantu Kabupaten Serang misalnya seperti pembangunan gedung. Itu baru di tataran konsep, yang kami inginkan ada dari DPRD Provinsi membantu pembangunan gedungnya. Jadi di Kabupaten tahun ini baru satu mampunya membangun gedung di Puspemkab yaitu gedung BKPSDM. Kami mendorong DPRD Provinsi Banten untuk membantu Kabupaten Serang untuk mewujudkan kompleks pemerintahan di Kabupaten Serang dengan cara membantu bantuan khusus,” terang Ida.

Senada dikatakan Ida, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan saat ini alasan Pemkab Serang belum menyerahkan aset kepada Pemkot Serang dikarenakan  belum memiliki pusat pemerintahan kabupaten.

“Bagaimana kami akan bisa melepas kalau kami belum berhasil membangun kantor di sana untuk menempati kantor. Makanya kami memohon di sini Pemerintah Provinsi Banten, kalau kami suruh segera pindah ke Ciruas tapi kami tidak dibantu sarana dan prasarana untuk kami berkantor di sana, sampai tahun 3000 juga tidak akan pindah-pindah. Kami memohon nanti mungkin kalau sudah lewat masa pandemi ini, sudah harus mulai dipikirkan karena Kabupaten Serang sudah banyak memberi hibah ke Kota lain dan Provinsi, mohon untuk dibantu satu atau dua gedung supaya kami bisa segera pindah ke Ciruas,” ujar Pandji.

Lebih lanjut, Pandji menambahkan terkait aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang sebanyak 554 register dan 28 register belum diserahkan. Untuk 3 register, asetnya akan segera diserahkan, sementara 9 register asetnya masih dipakai untuk kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang.

Untuk 16 register sisanya termasuk Gedung Pendopo Bupati Serang akan dipertahankan oleh Pemkab Serang dikarenakan memiliki nilai histori yang berharga.

“Yang 16 register akan dipertahankan termasuk Pendopo. Kami akan bertahan di sini karena ini punya nilai sejarah dan wajar kalau kami sebagai induknya yang sudah melahirkan daerah otonom yaitu Kota Serang dan Kota Cilegon. Seandainya walaupun nanti Kabupaten Serang sudah pindah ke Ciruas, tetap aset ini harus jadi aset Kabupaten Serang karena nilai sejarahnya,” ungkap Pandji.

Menanggapi usulan-usulan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Muhsinin menyepakati usulan-usulan tersebut.

“Saya argumentasinya sepakat dengan alasan yang sudah di hadapan KPK ada MoU segala macam, saya sepakat terkait dengan yang pendopo untuk dipertahankan. Ini nanti akan dimasukkan ke rapat Paripurna tentang usulan-usulan tadi. Di sisi lain, nanti saya akan menyampaikan di rapat Badan Anggaran supaya ada kontribusi pertanggungjawaban Provinsi terhadap Kabupaten Serang yang terkait daripada pusat pemerintahan karena lahirnya Kota Serang atas dasar Provinsi supaya persyaratan membentuk Kota Serang,” kata Muhsinin.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini