KPK: Pengganti Artidjo Alkostar Sebagai Anggota Dewas Ditunjuk Jokowi

Selasa, 2 Maret 2021 | 17:03 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Presiden Joko Widodo bertakziah ke Mendiang Artidjo Alkostar
Presiden Joko Widodo bertakziah ke Mendiang Artidjo Alkostar (Biro Pers Istana)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengganti Artidjo Alkostar sebagai Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, Artidjo meninggal dunia dalam usia 72 tahun pada Minggu (28/2/2021).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah 4/2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP tersebut menjelaskan Ketua dan Anggota Dewas diberhentikan apabila meninggal dunia. Kemudian, Pasal 15 ayat (2) aturan yang sama menyebutkan atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya ke Presiden paling lama 3 hari.

Ghufron mengatakan, Ketua dan Anggota Dewas periode 2019-2023 ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden. Hal tersebut termaktub dalam UU 19/2019 tentang KPK.

Dengan demikian, kata Ghufron, maka pengganti Artidjo akan ditunjuk oleh Presiden.

"Dari uraian di atas pergantian antar waktu Anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi. Surat disampaikan Dewas kepada Presiden pada Selasa (2/3/2021) hari ini.

"Sudah (surat ke Jokowi, red)," kata Tumpak.

Diketahui, Artidjo Alkostar meninggal dunia dalam usia 72 tahun pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Almarhum dimakamkan di Kompleks Pemakaman Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta, Senin (1/3/2021).

Artidjo sebelumnya masih nampak prima dalam menjalankan pekerjaan sebagai anggota Dewan Pengawas KPK pada Jumat (26/2/2021) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta. Namun pada Minggu siang, sekitar pukul 14.00 WIB, sopir Artidjo menghubungi ajudan karena kamar Artidjo di Apartemen Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood, lantai 6 No 6-h tidak bisa dibuka.

Saat pintu unit didobrak, Artidjo ditemukan sudah tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan telah meninggal dunia. Jenazah Artidjo lalu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, Artidjo meninggal dunia karena sakit jantung dan paru-paru.

Artidjo merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun. Selama bertugas sebagai seorang Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara. Artidjo kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi.

Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup. Selain itu, ada nama Luthfi Hasan lshaaq (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, yang menerima keputusan serupa.

Sebelumnya, LHI divonis 16 tahun, akan tetapi MA memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan menambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Artidjo juga pernah menangani kasus Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Irjen Djoko Susilo, dan Sutan Bhatoegana.

Ketegasan Artidjo dalam mengadili perkara korupsi, membuat koruptor gentar untuk mengajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) selama Artidjo bertugas. Namun, setelah Artidjo pensiun, para koruptor berbondong mengajukan PK. Sebagian dari mereka mendapat pengurangan masa hukuman.

Sejak 2019 hingga saat ini, terdapat 23 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK. Sementara saat ini terdapat lebih dari 35 bahkan mencapai 50 terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang mengajukan PK dan belum diputus MA.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon