Selasa, 07/05/2024 07:05 WIB

Pembunuh Berantai, Anthony Sowell yang Membunuh 11 Wanita Divonis Hukuman Mati

Pria yang berusia 61 tahun itu dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan mengerikan tersebut setelah polisi menemukan hampir selusin mayat wanita yang membusuk di rumahnya.

Anthony Sowell telah divonis hukuman mati di Lembaga Pemasyarakatan Chillicothe Ohio di Amerika Serikat (AS). (Foto: mirror)

Jurnas.com - Pembunuh berantai Anthony Sowell, yang secara brutal membunuh 11 wanita dikabarkan telah meninggal di penjara. Diketahui, ia telah divonis hukuman mati di Lembaga Pemasyarakatan Chillicothe Ohio di Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, ia terus mengajukan banding atas hukumannya yang telah melakukan pembunuhan besar-besaran pada 14 tahun lalu. Pria yang berusia 61 tahun itu dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan mengerikan tersebut setelah polisi menemukan hampir selusin mayat wanita yang membusuk di rumahnya.

Dilansir dari Mirror, Selasa (9/2/2021), polisi telah menyelidiki Sowell atas dugaan pemerkosaan ketika mereka pergi ke rumahnya di Cleveland pada 29 Oktober 2009. Petugas kemudian menemukan dua mayat yang mengerikan.

Saat penyidik menggeledah rumah mantan marinir itu, mereka menemukan dan kemudian mengidentifikasi sisa-sisa 11 wanita. Jaksa penuntut mengatakan dia mulai memikat para korbannya ke rumahnya pada 2007 sebelum ditemukan.

Banyak dari korban yang memiliki riwayat masalah narkoba atau transien, dan penghilangan mereka tidak selalu segera dilaporkan ke polisi. Para korban dikatakan telah diikat dan dicekik menggunakan barang-barang rumah tangga sebelum dibuang ke kantong sampah dan seprai.

Jenazah mereka ditinggalkan di kuburan dangkal, serta di ruang merangkak atau dibiarkan membusuk di udara terbuka. Setelah persidangan, seorang juri memvonisnya karena pembunuhan yang diperburuk, pemerkosaan, penculikan, pelecehan mayat, dan perusakan bukti. Dia juga dinyatakan bersalah karena berusaha membunuh tiga wanita lain yang selamat.

KEYWORD :

Pembunuh Berantai 11 Wanita Hukuman Mati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :