Jumat, 19 April 2024

Penanganan Covid

Tiru Hong Kong, Jokowi Perintahkan Karantina Wilayah Terbatas Sampai Tingkat RT/RW

Ada kemungkinan pemerintah akan menerapkan karantina wilayah terbatas untuk meredam penularan virus corona.

Editor: Choirul Arifin
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Puskesmas Jalan Kutai, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menggelar vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di lingkungannya, Senin (25/1/2021). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, mengingat para nakes merupakan kalangan yang rebtan terpapar Covid-19. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 di Indonesia menembus rekor baru 1 juta penderita. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena semakin hari pertambahan kasusnya bukannya menurun, tapi justru kian meningkat.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan laju penularan virus tersebut. Wakil Ketua III Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah dan strategi khusus untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

"Perkembangan kasus kita evaluasi dan tentu saja ini memerlukan langkah khusus yang berbeda dari yang selama ini sudah dilakukan," kata Muhadjir, Rabu (27/1/2021).

Muhadjir Effendy yang juga Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu mengungkapkan, Presiden Jokowi sudah meminta para menteri terkait untuk melakukan perubahan strategi dan pendekatan supaya penanganan kasus Covid-19 berjalan lebih baik.

Ada kemungkinan pemerintah akan menerapkan karantina wilayah terbatas untuk meredam penularan virus corona.

Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta, Menko PMK: Pemerintah Bakal Berlakukan Karantina Terbatas

"Terutama level hulu, langkah untuk melakukan karantina terbatas, kemudian tracing, tracking, testing, dan tentu saja protokol kesehatan 3M dan pengobatan pada mereka yang berstatus sebagai penyandang Covid-19," kata Muhadjir.

Baca juga: Amphuri Sebut Biaya Karantina Mandiri Jemaah Umrah Mahal

Ia menjelaskan, Presiden Jokowi memerintahkan langkah khusus berupa karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW.

Opsi karantina itu dibahas ketika Presiden Jokowi pada Selasa (26/1) kemarin memanggil dirinya secara mendadak.

Dalam pertemuan itu Jokowi berulang kali menekankan agar diterapkan karantina wilayah setelah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai satu juta.

Sistem karantina itu bisa merujuk seperti yang diterapkan di Hongkong. "Kan baru dipanggil (kemarin) sore, nanti kita akan segera atur mungkin bisa begitu (seperti yang dilakukan Hong Kong)," kata Muhadjir.

Sistem karantina wilayah di Hongkong adalah sistem yang benar-benar menutup akses keluar masuk bagi warga di suatu wilayah jika diketahui ada yang terpapar Covid-19.

Dalam sistem itu warga hanya boleh kembali melakukan aktivitas keluar masuk wilayah jika pemerintah telah selesai melakukan tes kepada semua warga di daerah tersebut dan hasil tes telah keluar.

Teknis karantina terbatas sendiri masih akan dibahas lebih lanjut.

"(Teknisnya) Kita akan terus atur. Sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," ujarnya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan