Jumat, 29 Maret 2024

Eks Anggota FPI Disarankan Gabung Muhammadiyah, NU atau GP Ansor

Banyak mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum memiliki rumah baru dalam berorganisasi.

Editor: Hendra Gunawan
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi: Massa Front Pembela Islam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum memiliki rumah baru dalam berorganisasi.

Disarankan kepada mereka agar bergabung dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama(NU) atau GP Ansor.

Hal itu dinilai tepat agar mereka terhindar dari paparan kelompok radikal.

"Carilah organisasi yang bermanfaat. NU dan Muhammadiyah selalu terbuka untuk menerima mereka-mereka yang ingin membangun bangsa.

Yang penting niat berorganisasinya harus baik. Bukan untuk rusuh-rusuhan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dalam pernyataannya kepada Tribun, Kamis(28/1/2021).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI Bakal Ditolak Mahkamah Internasional

Sahroni mengatakan organiasi seperti GP Ansor juga punya track record bagus, banyak membantu pemerintah dalam bidang sosial, ekonomi, dan keamanan.

"Apabila ada eks FPI yang bergabung, tentu saja merupakan hal bagus," kata Sahroni.

Saat FPI dibubarkan, salah satu yang dikhawatirkan adalah mantan anggotanya terpancing gabung ke kelompok radikal.

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi ke Luar Negeri dari Rekening FPI, Pengacara: Wajar, Level FPI Internasional

Namun, Sahroni yakin hal itu tidak akan terjadi bila mantan anggota FPI bisa membedakan organisasi yang sesuai konstitusi dan tidak.

Menurut dia, bergabung ke NU atau Muhammadiyah merupakan pilihan tepat.

"NU dan Muhammadiyah memiliki fondasi kebangsanaan yang kuat, jadi akan susah paham radikal berkembang di dalam. Mereka saling menjaga anggotanya," kata politikus Partai NasDem ini.

Baca juga: Bareskrim Pastikan Bakal Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Menurut Sahroni, pemerintah perlu terus memantau kegiatan mantan anggota FPI agar tidak terjerumus dalam kegiatan terlarang.

Semua berhak berorganisasi dan berserikat, tapi tentu tidak melanggar hukum dan konstitusi.

"Bila terindikasi melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, ya pasti akan ditindak tegas," tegas Sahroni.(Willy Widianto)

BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan