Paksa User Kirim Data ke FB, WhatsApp Disebut Melawan Hukum

Paksa User Kirim Data ke FB, WhatsApp Disebut Melawan Hukum

Yudistira Perdana Imandiar - detikInet
Minggu, 10 Jan 2021 05:35 WIB
Ilustrasi WhatsApp
Aplikasi WhatsApp. Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Kebijakan baru WhatsApp mewajibkan pengguna memberikan data ke Facebook menuai protes dari pengguna. Para praktisi hukum pun ikut melempar komentar atas kebijakan baru aplikasi chatting yang telah digunakan lebih dari 2 juta orang tersebut.

Arthur Messaud, pengacara dari asosiasi pembela pengguna internet La Quadrature du net menyebut apa yang dilakukan WhatsApp merupakan tindakan melawan hukum. Ia menilai WhatsApp secara terang-terangan memaksa pengguna mengirim data jika ingin tetap menggunakan aplikasi.

"Jika satu-satunya cara untuk menolak (kebijakan baru) adalah berhenti menggunakan WhatsApp, maka persetujuan tersebut merupakan suatu paksaan karena penggunaan data pribadi adalah ilegal," tegas Arthur dikutip detikINET dari DW Akademie, Sabtu (9/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isu penggunaan data pribadi pengguna oleh WhatsApp sejatinya bukanlah sesuatu yang baru. Hal itu membuat banyak pengguna, terutama dari kalangan birokrat yang memilih hijrah ke aplikasi chatting lain yang dianggap lebih melindungi privasi pengguna.

Pada Mei 2020, Komisioner Komisi Perlindungan Data Pribadi Jerman Ulrich Kelber meminta kementerian dan institusi negara tidak lagi menggunakan WhatsApp demi keamanan data nasional.

ADVERTISEMENT

Begitu juga dengan European Commision yang meminta para staf untuk beralih ke aplikasi Signal demi keamanan data pribadi. Padahal, sebelumnya para politisi di Uni Eropa mengandalkan WhatsApp dalam proses negosiasi Brexit sampai muncul istilah 'Diplomasi WhatsApp'.

Facebook sebagai perusahaan induk WhatsApp tersandung masalah pembobolan data pengguna di berbagai negara. Pada Desember tahun 2020, Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat bersama 48 negara bagian AS mengajukan gugatan kepada Facebook atas dugaan pelanggaran hukum persaingan bisnis. Media sosial populer tersebut dianggap memonopoli pasar.

Di Uni Eropa, Facebook didenda 110 juta Euro (Rp 1,9 T) atas gugatan mengelabui pengguna mengenai kewenangan perusahaan menautkan akun pengguna dengan layanan Facebook lainnya seperti WhatsApp dan Instagram.

Sebagai informasi, update terbaru WhatsApp akan berlaku mulai 8 Februari 2021. Dalam update tersebut, pengguna harus menyetujui kebijakan terbaru jika tetap ingin menggunakan WhatsApp.

Jika pengguna setuju, WhatsApp akan membagikan data mereka ke anak perusahaan Facebook, termasuk Facebook Payments Inc., Facebook Payments International Limited., Onavo, Facebook Technologies LLC, dan CrowdTangle.

Jenis informasi yang akan dibagikan WhatsApp ke Facebook antara lain nomor telepon, nama profil, foto profil, data transaksi, informasi terkait layanan, informasi perangkat mobile, alamat IP dan informasi lainnya.



Simak Video "WhatsApp Akan Rilis Fitur Pengingat Akun yang Jarang Dihubungi"
[Gambas:Video 20detik]
(fyk/fyk)