Blokir FPI di Internet, Kantor Kominfo 'Dibanjiri' Karangan Bunga

Blokir FPI di Internet, Kantor Kominfo 'Dibanjiri' Karangan Bunga

tim - detikInet
Kamis, 31 Des 2020 22:15 WIB
Karangan bunga ucapa selamat pembubaran FPI yang dikirimkan warga ke kantor pusat Kominfo, Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Karangan bunga ucapan terima kasih membanjiri Kominfo. Foto: Istimewa
Jakarta -

Usai menyatakan dengan tegas pelarangan Front Pembela Islam (FPI) di internet, Kantor pusat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terletak di jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Jakarta Pusat, 'dibanjiri' karangan bunga.

Karangan bunga tersebut memenuhi dan bertengger di halaman depan kantor Kominfo.

Belum diketahui secara pasti dari mana karangan bunga tersebut berasal. Rata-rata tertulis dari warga di sekitar Jakarta dan mengucapkan terima kasih karena telah membantu membubarkan FPI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya terkait Kantor Kominfo dibanjiri karangan bunga ucapan selamat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan SKB 3 menteri dan 3 Pimpinan Lembaga tentang pelarangan kegiatan FPI yg ditandatangani Rabu (30/12) mendapatkan respons positif dari publik.

Selain dukungan melalui media sosial kepada Pemerintah, dukungan juga diterima langsung Kementerian Kominfo melalui karangan bunga.

ADVERTISEMENT

"Pagi ini (31/12)) Kepala Biro Umum Kementerian Kominfo menerima 5 (lima) karangan bunga dari Warga Kecamatan Gambir, Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat," ucapnya kepada detikINET.

Karangan bunga ucapa selamat pembubaran FPI yang dikirimkan warga ke kantor pusat Kominfo, Jakarta, Kamis (31/12/2020).Karangan bunga ucapa selamat pembubaran FPI yang dikirimkan warga ke kantor pusat Kominfo, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Foto: Istimewa

Sebelumnya, sesuai tupoksinya, Kementerian Kominfo bertugas melakukan pemblokiran terhadap konten yang dilarang di internet, termasuk FPI yang resmi dinyatakan sebagai ormas terlarang di Indonesia.

"Tujuannya untuk menjaga keamanan ruang fisik. Tetapi, juga berlaku di ruang digital sehingga substansi yang ada di SKB itu juga berlaku keduanya," kata Menkominfo.

Menkominfo menegaskan kebijakan yang diambil pemerintah tidak terhadap pelarangan FPI itu ada hubungannya dengan religiusitas keagamaan, tidak ada hubungannya dengan kelompok-kelompok masyarakat. Melainkan berhubungan dengan kegiatan yang meresahkan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong atau melakukan usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.

Karangan bunga ucapa selamat pembubaran FPI yang dikirimkan warga ke kantor pusat Kominfo, Jakarta, Kamis (31/12/2020).Karangan bunga ucapa selamat pembubaran FPI yang dikirimkan warga ke kantor pusat Kominfo, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Foto: Istimewa

"Ini jelas-jelas dilarang di semua Undang-Undang, di Undang-Undang ITE, di PP 71 Peraturan Menteri Kominfo, semuanya sudah diatur dan Undang-Undang sektor lainnya," kata Johnny.

Disampaikan Johnny, apabila ditemukenali ada potensi pelanggaran tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah hukum dan penegakan hukum.

"Sehingga kepada masyarakat, mulai hari ini saya tentunya berharap sekali sudah kita akhiri semua kegiatan yang bisa mengganggu tidak saja masyarakat tapi diri kita sendiri," harapnya.



Simak Video "Penjelasan MK soal Karangan Bunga Berjejer Jelang Putusan Sengketa Pilpres"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/afr)