Mau Gelar 5G di Frekuensi 2,3 GHz, Wajib Akuisisi Berca

Mau Gelar 5G di Frekuensi 2,3 GHz, Wajib Akuisisi Berca

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 17 Des 2020 11:31 WIB
FILE PHOTO: An employee displays a Huawei 5G Smartphone Mate 20X smartphone at a Sunrise telecommunications shop in Opfikon, Switzerland June 21, 2019. REUTERS/Arnd Wiegmann/File Photo
Foto: Arnd Wiegmann/Reuters
Jakarta -

Untuk menggelar layanan 5G menggunakan frekuensi 2,3 GHz, operator seluler yang menghuni spektrum tersebut harus mengakuisi frekuensi milik PT Berca Hardayaperkasa.

Akuisisi tersebut dimaksudkan agar penggelaran layanan 5G yang membutuhkan bandwidth yang lebar dan contiguous dapat tercapai.

Diketahui di frekuensi 2,3 GHz ini awalnya untuk layanan Broadband Wireless Access sekarang dihuni oleh Telkomsel dan Smartfren yang masing-masing mempunyai lebar pita 30 MHz. Lalu, Berca menguasai di zona 8, dan sisanya pada rentang 2360-2390 MHz yang sedang dilakukan lelang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Untuk menggelar 5G dibutuhkan bandwidth yang lebar dan contiguous. Nah, dalam peraturan menteri tentang frekuensi 2,3 GHz untuk bisa contiguous diperlukan refarming dan untuk refarming dibutuhkan kesepakatan dari Berca untuk melepas spektrum frekuensi di zona selain zona yang dilelang sekarang," tutur Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Effendi kepada detikINET.

"Memang bonusnya setelah mengakuisisi frekuensi ex Berca, cakupannya menjadi nasional, selain bisa disrefarming supaya contiguous," ucapnya menambahkan.

Ridwan menjelaskan frekuensi 2,3 GHz untuk saat ini cakupannya belum nasional, sehingga dengan penghuni spektrum tersebut mengakuisisi frekuensi Berca, maka frekuensi 5G bukan lagi hal mustahil dilakukan.

"Indonesia kan dibagi menjadi 15 zona pada waktu lelang frekuensi 2,3 untuk keperluan BWA pertama kali tahun 2009 di frekuensi 2360-2390, ada beberapa operator yang menang lelang di 15 zona ini. Akan tetapi satu persatu gugur di jalan, dan semuanya sudah mengembalikan lisensi frekuensinya ke pemerintah, kecuali Berca yang masih memiliki lisensi di 8 zona," ucap Ridwan.

"Nah, 7 zona yang kosong ini yang ditinggal para penyelenggara BWA itu sekarang dilelang untuk seluler. Tapi tentu cakupannya belum nasional, karena cuma di 7 zona, sedangkan 8 zona masih dimiliki Berca. Supaya nasional, ya spektrum Berca harus diakusisi," kata mantan Komisioner BRTI ini.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, akuisisi frekuensi bisa saja dilakukan, kata Ridwan. Mengakuisisi frekuensi Berca dinilai suatu keniscayaan agar frekuensi 2,3 GHz ini contiguous dan cakupannya nasional untuk menggelar layanan 5G.

"Berca memakai frekuensi itu untuk layanan internet jaringan tetap lokal berbasis packet switched, dengan teknologi LTE-TDD. Saat ini sudah head to head dengan layanan selular yang punya kelebihan boleh jualan voice dan lainnya, sementara Berca hanya jualan internet. Dari sisi pasar, layanan seluler punya lebih banyak kelebihan," pungkas Ridwan.



Simak Video "detikcom Leaders Forum: Menurut Smartfren Industri Telekomunikasi Menjadi Akses Digital"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/rns)