Presiden Joko Widodo membubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sesuai Perpres Nomor 112 Tahun 2020, tugas dan peran BRTI dialihkan ke Kominfo.
Presiden Joko Widodo membubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sesuai Perpres Nomor 112 Tahun 2020, tugas dan peran BRTI dialihkan ke Kominfo.