Facebook Didenda Korea Selatan Karena Bocorkan Data Pengguna

Facebook Didenda Korea Selatan Karena Bocorkan Data Pengguna

Josina - detikInet
Kamis, 26 Nov 2020 22:37 WIB
Ilustrasi Facebook
Facebook Didenda Korea Selatan Karena Bocorkan Data Penguna (Foto: Reuters)
Seoul -

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi atau Personal Information Protection Commission (PIPC) di Korea Selatan telah memberikan hukuman pada Facebook dan mendenda senilai USD 6,1 juta atau sekitar Rp 86,2 miliar.

Hal tersebut dilakukan karena Facebook diketahui telah membagikan informasi data para pengguna Korea Selatan tanpa persetujuan.

Pada tahun 2018, tim penyelidik Komisi Komunikasi Korea mulai melakukan investigasi terhadap Facebook dan telah mengumpulkan bukti-buktinya yang kemudian diserahkan pada PIPC beberapa bulan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detiKINET dari Engadget, Kamis (26/11/2020) menurut media lokal Yonhap News, PIPC telah menetapkan bahwa ada data 3,3 juta pengguna Facebook di Korea Selatan yang dibagikan ke perusahaan lain tanpa persetujuan. Dan aksi Facebook ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2012 hingga Juni 2018.

Tim penyelidik mengatakan bahwa Facebook telah membagikan informasi pribadi yang meliputi nama lengkap, alamat, tanggal lahir, pengalaman pekerjaan hingga status pernikahan. Facebook pun disebutkan telah membagikan informasi tersebut ke lebih dari 10.000 perusahaan lain.

Meskipun demikian, pihaknya tidak dapat mengatakan dengan pasti berapa banyak informasi yang telah dibagikan, sebab Facebook tidak menyediakan dokumentasi yang relevan.

Selain itu, PIPC juga menuduh Facebook telah mengirimkan dokumen yang tidak lengkap atau palsu. Menanggapi hal ini Facebook pun membantah atas tuduhan tersebut. Dalam sebuah pernyataannya mereka akan bekerja sama dalam penyelidikan tersebut secara keseluruhan.

Ini bukan pertama kalinya Facebook memiliki masalah di Korea Selatan. Pada tahun 2018, Komisi Komunikasi Korea mendenda Facebook senilai USD 396,706 karena dianggap telah memperlambat koneksi pengguna pada tahun 2016 dan 2017.

Namun kasus tersebut dimenangkan Facebook di mata hukum dan denda pun dihilangkan. Pengadilan Administratif Seoul memutuskan pada saat itu bahwa denda tersebut telah melanggar hukum, karena perusahaan dianggap tidak bermaksud atau sengaja memperlambat layanannya di negara tersebut.



Simak Video " 'Selamat Datang Habib Rizieq' Dilabeli Berbahaya oleh Facebook"
[Gambas:Video 20detik]
(jsn/fay)