PIKIRAN RAKYAT - BBM jenis Premium rencananya akan dihentikan penjualannya mulai awal tahun 2021.
Hal ini seperti rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium akan di stop.
Penghentian penjualan BBM jenis premium ini akan dilakukan untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Baca Juga : Kena Dampak Pandemi, Penjualan Isuzu Merosot Hingga 31 Persen
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah menjelaskan, hal ini sejalan dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2018 terkait batas RON (research octane number) bahan bakar.
"Alhamdulilah pada Senin lalu saya telah bertemu dengan Direktur Pertamina. Disampaikan pada 1 Januari 2021, Premium di wilayah Jamali (Jawa, Madura dan Bali) akan dihilangkan," papar Karliansyah dalam webinar yang tayang di Youtube YLKI.
Karliansyah juga menjelaskan, tidak hanya wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Baca Juga : Dijual Secara Online, Beli Mobil Listrik Tesla Cuma Perlu Modal Rp 100 Juta