Berita Regional
Pencairan BLT Tahap II Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Ditunda, Ini Penjelasan Menteri Ida
Teka-teki penyebab bantuan langsung tunai (BLT) karyawan swasta gelombang kedua belum cair hingga saat ini akhirnya disampaikan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Teka-teki penyebab bantuan langsung tunai (BLT) karyawan swasta gelombang kedua belum cair hingga saat ini akhirnya disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Proses pencairan ini menurut Ida tak bisa langsung dilakukan meski Kemenaker dan BP Jamsostek sudah selesai melakukan validasi dan verifikasi data BLT karyawan gelombang kedua.
Pencairan BLT Karyawan ini baru bisa dilaksanakan setelah proses evaluasi data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Gatot Brajamusti Meninggal, Sempat Viral dengan Reza Artamevia
Baca juga: Viral Video Syur Mirip Gisel di Twitter hingga Trending, Tagar Skandal Juga Menyusul
Baca juga: Lagi-lagi Viral Video Syur Diduga Gisel, Sedang Liburan Disponsori Raffi Ahmad
Baca juga: Karakter Pemilik Weton Sesuai Pasaran Jawa, Lahir Kliwon Watak Keras Lahir Pahing Selera Tinggi
Dilansir dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penyaluran BLT karyawan gelombang 2 ini berbeda dari gelombang 1.
Pasalnya, pada BLT karyawan gelombang 2 ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak.
Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.
Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida, Sabtu (7/11/2020).
Dirinya menjelaskan bahwa saat ini data penerima BLT karyawan gelombang 2 dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut kata Ida, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari KPK agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.
"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.
Dia menargetkan evaluasi data penerima program BLT karyawan gelombang 2 yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai.