Berita Temanggung

Bupati Temanggung Al Khadziq Belum Pastikan Besaran UMK yang Akan Diusulkan

Bupati Temanggung M Al Khadziq hingga kini belum bisa memastikan besaran UMK 2021 yang akan diusulkan ke gubernur.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Bupati Temanggung M Al Khadziq. 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq hingga kini belum bisa memastikan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2021 yang akan diusulkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Menurutnya, pihaknya akan segera membahas dasar besaran UMK 2021 setelah adanya perpanjangan penetapan UMK di Jateng hingga 21 November.

"Memang belum lama ada edaran dari Menteri Tenaga Kerja yang meminta agar gubernur tidak menaikkan upah provinsi, agar ditetapkan sesuai tahun 2020 karena pandemi. Namun sudah ada arahan Gubernur Jawa Tengah untuk membahas besaran yang diusulkan," terangnya, Kamis (5/11/2020).

Kini, besaran UMK 2020 Kabupaten Temanggung di angka Rp 1.825.200. Jumlah tersebut naik 8,51 persen dari 2019 Rp 1.682.027. Hanya saja, Al Khadziq belum bisa memastikan apakah UMK Temanggung 2021 bisa naik atau stagnan seperti yang tertera pada 2019.

Menurutnya, penghitungan UMK 2021 berdasarkan pada aturan yang ada, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Elemen penentuan upah di antaranya laju inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks kebutuhan hidup layak.

"Pemerintah daerah akan segera lakukan diskusi dan pembahasan dengan para buruh, Dinperindagkop-UKM, Asisten II, Badan Pusat Statistik (BPS), dan dewan pengupahan," ujarnya.

Bersama beberapa item tersebut, besar UMK Temanggung 2021 akan dibahas disertai survei pasar terhadap indeks kebutuhan hidup layak masyarakat.

"Angka upah minimal kabupaten nanti sebagai pembentuk upah minimal provinsi. Naik atau tidaknya belum tahu, karena komponen-komponen pembentuk angka UMK Kabupaten Temanggung masih dilakukan penyusunan. Selanjutnya kami laporkan ke gubernur," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved