Breaking News

DPRD Kabupaten Pekalongan

Meninggal karena Kecelakaan, Nunung Diberhentikan Secara Hormat dari Wakil Ketua DPRD Kab Pekalongan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Nunung Sugiantoro resmi diberhentikan secara hormat.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pekalongan Agus Pranoto 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Nunung Sugiantoro resmi diberhentikan secara hormat.

Pemberhentian dengan hormat Nunung ditetapkan melalui rapat paripurna intern DPRD Kabupaten Pekalongan pada Senin (2/11/2020).

Pemberhentian ini, dilakukan karena Nunung meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di ruas tol Solo-Ngawi pada Selasa (20/10/2020) lalu. Saat, perjalanan menuju Madiun dalam rangka perjalanan dinas.

Kini, DPRD Kabupaten Pekalongan tinggal menunggu usulan calon penggantinya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pekalongan Agus Pranoto mengatakan, rapat paripurna pemberhentian secara hormat Nunung merupakan proses awal penggantian wakil pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan itu.

Setelah itu, muncul surat keputusan dari pimpinan dewan.

"Surat keputusan itu nanti kami ajukan ke gubernur melalui bupati," kata Agus kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/11/2020) sore.

Menurutnya, gubernur memiliki waktu 14 hari untuk memproses surat tersebut.

Setelah keputusan gubernur diterima kembali oleh DPRD Kabupaten Pekalongan, diteruskan kepada partai politik (parpol) yang bersangkutan, yakni Partai Gerindra.

Agus menjelaskan, selanjutnya parpol mengusulkan calon pengganti Nunung melalui dewan. Setelah itu, usulan tersebut dikirim kembali ke gubernur melalui bupati.

"Dalam hal ini gubernur juga memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan. Terhitung sejak usulan diterima dan dinyatakan lengkap," jelasnya.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Pekalongan baru bisa menyelenggarakan rapat paripurna penggantian Nunung setelah surat keputusan dari gubernur turun.

"Untuk kapan rapat paripurna itu belum dapat dipastikan."

"Karena parpol memang tidak diberi batas waktu untuk menyerahkan usulan calon pengganti Pak Nunung. Ini tergantung kebijakan parpol," ujarnya.

Jika mungkin, imbuh Agus, rapat paripurna penggantian Nunung akan disatukan dengan penggantian Riswadi yang kini maju sebagai calon Wakil Bupati Pekalongan.

"Nanti kami lihat kondisinya. Jika waktu pengusulannya berbeda, otomatis paripurnanya sendiri-sendiri," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved