Berita Slawi

Puspaga Hadir Memberikan Perlindungan Hak Asuh Anak di Kabupaten Tegal

Puspaga Kabupaten Tegal memberikan layanan Satu Pintu untuk memberikan solusi bagi orang tua, anak, dan keluarga.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
Ist/Humas Diskominfo Kabupaten Tegal. --
Foto berlangsungnya Talkshow Bincang Kreatif di Studio Radio Slawi FM, Selasa (27/10/2020) pagi tadi. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kabupaten Tegal, memberikan layanan Satu Pintu untuk memberikan solusi atau jalan keluar bagi orang tua, anak, dan keluarga dalam menghadapi permasalahan pada langkah awal pencegahan.

Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal yang diwakili Kabid Perlindungan Anak, Akhmad Khumedi mengatakan, tujuan Program Puspaga adalah agar orang tua yang memiliki peran menjalankan tanggungjawab mengasuh dan melindungi anak, dapat memberikan kasih sayang, kelekatan keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Hal tersebut sejalan dengan Visi dari Pemerintah pusat, bahwa negara harus hadir dalam upaya melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman, serta nyaman pada seluruh rakyatnya.

"Pemkab Tegal sudah melakukan Layanan Puspaga dalam beberapa program, di antarnya adalah melindungi anak, kelompok perempuan dan kelompok masyrakat marginal agar dapat meningkatkan kualitas hidupnya," kata Khumaedi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (27/10/2020).

Salah satu program unggulan Puspaga Kabupaten Tegal, lanjutnya, mengatasi masalah yang memiliki tujuan khusus seperti tempat pembelajaran keluarga melalui pendidikan keluarga, dan sebagai tempat konsultasi bagi anak, serta orang tua.

Dalam upaya melakukan Pendampingan dan penanganan bagi keluarga yang bermasalah. Puspaga juga melakukan program Konseling dan Parenting, yang saat ini paling banyak dilakukan adalah pelayanan mediasi perkawinan usia dini.

Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Slawi Abdul Basyir menyampaikan, dalam rangka melakukan perlindungan Hak Anak, pihaknya telah menerapkan syarat dalam mengajukan Dispensasi pernikahan bagi kelompok yang masih kategori anak.

Yaitu harus mendapatkan rekomendasi dari kantor DP3AP2KB.

"Apabila telah mendapat rekomendasi dari kantor DP3AP2KB, akan dilakukan pemeriksaan perkara Dispensasi perkawinan secara ketat, dengan tujuan memberikan jaminan agar hak anak atas perlindungan dan keselamatan yang berkelanjutan dari kekerasan dapat terpenuhi," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved