Berita Demak

Pendaftar KPPS Capai 16.569 Orang, KPU Demak: Yang Dibutuhkan 15.442 Orang

KPU Demak telah menerima 16.569 pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG/YUNAN SETIAWAN
Kantor KPU Demak di Jalan Kyai Turmudzi, Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - KPU Demak telah menerima 16.569 pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dari jumlah pendaftar tersebut, KPU Demak akan melakukan penelitan administrasi.

Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi mengatakan, pihaknya membutuhkan 15.442 KPPS. Mereka akan bertugas di 2.226 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Demak.

"1 TPS diisi 7 anggota KPPS. Mereka bertugas dan bertanggungjawab terhadap seluruh proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara," teranga kepada Tribunjateng.com, Selasa, (20/10/2020).

Dia menerangkan, pendaftaran KPPS dimulai pada 7-13 Oktober. Namun, ujar Bambang, bagi PPS atau desa yang kurang 7 orang per TPS maka, dilakukan perpanjangan hingga 18 Oktober 2020.

"Untuk tahapan hari ini, sedang dilakukan proses administrasi pada 19-25 Oktober bagi yang melakukan pendaftaran."

"Setelah itu bagi yang tidak melakukan perpanjangan, PPS akan mengumumkan hasil penelitian administrasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, penetapan anggota KPPS akan ditetapkan pada 6-7 November 2020.

"Dimulai dari tahapan itulah akan dilakukan rapid test. Kami akan lakukan rapid test pada 8-23 November 2020 terhadap anggota KPPs dan petugas ketertiban," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved