Berita Nasional

Pemerkosa Bertahun-tahun Bebas Berkeliaran, Korban Gugat Kapolri dan Kapolres

Dibantu 13 advokat, korban berinisial EDJ yang kini telah duduk di bangku SMA, menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus pemerkosaan.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Ketidakjelasan penanganan kasus pemerkosaan bocah kelas 6 SD di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berbuntut panjang.

Dibantu 13 advokat, korban berinisial EDJ yang kini telah duduk di bangku SMA, menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus pemerkosaan.

Kasus ini tak kunjung jelas meski telah dilaporkan pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: 5 Hari Setelah Dinikahi Kapolres Kudus, Shita Gabung Pasukan Perdamaian PBB, Ini Kisah Cinta Mereka

Baca juga: Beredar Surat Instruksi Demo Seluruh Indonesia Selama 5 Hari, KSBSI: Kita Enggak Mau Chaos

Baca juga: Pergoki Istri Keempat Berduaan dengan Pria Lain, Suami Malah Diancam Dibunuh Selingkuhan

Baca juga: Seorang Pria Mengamuk Setelah Diberi Tahu Tarif PSK Rp 150.000, Sabetan Celurit Menghentikannya

Korban diperkosa saat masih SD

Kasus pemerkosan ini bermula ketika EDJ masih duduk di kelas 6 SD.

Peristiwa terjadi pada 23 April 2016. EDJ diperkosa oleh seseorang berinisial JLW.

Korban yang awalnya hendak mencari kayu api di kebun orangtuanya, dipanggil oleh JLW.

JLW saat itu mengiming-imingi uang Rp 50.000 pada korban tetapi ditolak.

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya.

Saat itulah ia melancarkan aksinya.

Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) Yohanes.

Pelaku bertahun-tahun berkeliaran

Tahun 2016, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Paga.

Saat itu pelaku sempat ditahan selama tiga pekan, namun kemudian dibebaskan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved