Breaking News

Berita Jateng

Polda Jateng Sukses Mengungkap Peredaran Narkoba 8,1 Kilogram di Kota Semarang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap tiga tersangka peredaran narkoba di Kota Semarang.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap tiga tersangka peredaran narkoba.

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 8,1 kilogram.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Semarang.

Kabar Duka, Dokter Daniel Pemilik Bandeng Presto Juwana Elrina Semarang Meninggal Dunia

Berpacaran dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Dapat Nasihat dari Krisdayanti

Saldo Tabungan Puluhan Nasabah Bank di Pekalongan Mendadak Hilang, Ini Penjelasan Aestika

Update Kecelakaan Maut di Tol Boyolali: Keluarga Belum Ada yang Datang, Polisi Telusuri Kontak HP

Barang haram itu diedarkan seorang berinisial CG (29).

CG adalah warga Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat.

Dia ditangkap saat meletakkan sabu di depan Lapas Kedungpane Kota Semarang, Senin 24 Agustus 2020.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu-sabu seberat sekitar 101,3 gram.

Polisi tak menjelaskan barang itu ditujukan ke siapa.

Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut. 

CG diinterogasi. 

Dia akhirnya mengakui sabu itu diambilnya dari sebuah hotel di Kota Semarang. 

CG bertugas mengantar di 2 lokasi. 

Lokasi pertama di Plombokan, Semarang Utara. 

Kemudian berlanjut ke depan Lapas Kedungpane. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved