Berita Regional
Penyanyi Reza Artamevia Pakai Sabu: Saya Minta Maaf Kepada Anak-anak
Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi karena memakai narkoba jenis sabu. Dia meminta maaf kepada anak-anak.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi karena memakai narkoba jenis sabu.
Akibat perbuatannya, Reza diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saya sampaikan pasal yang dipersangkakan terhadap yang bersangkutan, karena ini masih baru kita masih mendalami terus, di Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Minggu (6/9/2020).
Adapun kini, pengedar sabu berinisial F tengah diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"F ini masih terus kita lakukan pengejaran."
"Mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan," lanjutnya.
Polisi mengungkap penyanyi Reza Artamevia membeli sabu dari F seberat 0,78 gram.
"Dia beli Rp 1,2 juta, beratnya 0,78 gram sabu-sabu," lanjut Yusri.
Penangkapan Reza awalnya berdasarkan laporan dari masyrakat terkait adanya transaksi narkoba.
Polisi kemudian mengamankan Reza di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu, Reza bersama kedua temannya.
"Pada saat itu kita lihat ada sabu-sabu 1 klip."
"Lalu kita geledah rumahnya di Cirendeu, dan kita temukan alat hisap dan korek api," kata Yusri.
Alhasil, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram, kemudian dompet, dan alat hisap atau bong.