Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lapor OJK (Lapor 1)

Kamis, 27 Agustus 2020 | 22:56 WIB Last Updated 2020-09-13T14:41:11Z
Sumber




Tentang Fitur LAPOR OJK ini: Silakan diklik

Ditengah Pandemi seperti ini dimana Pemerintah memberikan subsidi-subsidi kepada warga masyarakat yang membutuhkan, OJK juga memberikan aneka kebijakan Relaksasi, tapi Bank Mandiri malah tega melakukan penyegelan jaminan dan memberikan ultimatum selama 1 bulan untuk menyelesaikan pinjaman atau kalau tidak jaminan akan dilelang.

Utang awal 30 juta, Nasabah sudah siap bayar 40 juta, tapi pihak Bank Mandiri maksa harus bayar 100 Jt.

Permohonan tertulis sudah diajukan untuk menyatakan siap bayar 40 juta, tapi  malah ditanggapinya  dengan aksi penyegelan.

Bagaimana nih  OJK?  
Apakah tindakan seperti ini  bisa dibenarkan pada saat sekarang ini?


Terima kasih perkenaannya apabila berkenan merespons.

Tentang Kronologi Kasus

****

Aksi Penyegelan yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri
Hari Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB




Terima kasih apabila berkenan untuk  share/forward


×
Berita Terbaru Update