Berita Viral

Pria yang Rebut dan Cium Jenazah Pasien Covid-19 Dijemput Paksa Satu Kompi Polisi

Selain polisi, prajurit TNI juga dikerahkan untuk menjemput warga yang tinggal di Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Buring

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/ANDI HARTIK
Warga yang merebut jenazah saat keluar dari ambulance dokter polisi didampingi petugas yang mengenakan APD lengkap di Mapolresta Malang Kota, Selasa (18/8/2020).(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK) 

TRIBUNJATENG.COM - Satu kompi anggota polisi dari Polresta Malang Kota dikerahkan untuk menjemput paksa warga yang merebut jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020) lalu.

Selain polisi, prajurit TNI juga dikerahkan untuk menjemput warga yang tinggal di Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Selasa (18/8/2020).

Terkait banyaknya personel polisi yang diterjunkan, Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata enggan menjawab.

Besok 1 Muharram, Bolehkan Umat Islam Berpuasa dan Apa Hukumnya?

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Ditabrak Kereta Api, Mobil Terpental

Kecelakaan Truk Molen di Metawana Banjarnegara, Muatan Cor Tumpah di Jalan

Suara Penjual Gorengan Terbata-bata: Saya Cuma Pesen Balikin Motor Saya dan Bayar Pesenannya

Dia juga membantah bahwa banyaknya petugas yang dikerahkan ke lapangan karena khawatir ada perlawanan dari masyarakat.

"Tidak ada perlawanan," ujar Leonardus.

Warga tersebut dibawa menggunakan ambulans menuju Mapolresta Malang Kota.

Petugas yang datang menggunakan APD lengkap.

Leonardus mengatakan, ada dua warga yang dibawa ke Markas Polresta Malang Kota.

Namun, hanya satu warga yang diamankan dengan status saksi.

Warga yang diamankan itu berinisial AS.

Warga itu bukan keluarga inti dari jenazah tapi masih memiliki hubungan kekerabatan.

Penjemputan paksa merupakan operasi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum.

AS diduga melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya KUHP Pasal 212 dan 214 Ayat 1 karena melawan petugas.

Selain itu, warga AS juga dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

AS akan menjalani rapid test dan tes swab untuk memastikan kondisi kesehatannya. (Penulis Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor Dheri Agriesta) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Satu Kompi Polisi Jemput Paksa Pria yang Rebut dan Cium Jenazah Pasien Covid-19

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved