Berita Regional

Dicari Selama 22 Jam, Nelayan yang Ditemukan Mengapung di Laut Ternyata Positif Covid-19

La Intik atau akrab disapa Pak Cik diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 setelah jenazahnya diperiksa swab test.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi mayat 

TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah Kota Batam kembali merilis penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 pagi tadi, Kamis (6/8/2020).

Dari rilis itu, terjadi penambahan sebanyak 4 (empat) pasien positif Covid-19 di Kota Batam.

Salah satunya adalah korban tenggelam di Sambau, Kota Batam, bernama La Intik (58).

Hari Bahagia Sekejap Berganti Duka, Calon Pengantin Pria Tewas Ditonton Mempelai Wanita Jelang Akad

Ganjar Pranowo Senyum-senyum Sendiri Baca Surat dari Kayla, Putuskan Datang ke Salatiga: Ini Unik

September Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan, Ini Mekanismenya

Ditolak Mentah-mentah Wakil Ketua DPRD Solo, Seperti Ini Jenis Mobil Dinas Baru Seharga Rp 600 Juta

La Intik atau akrab disapa Pak Cik diketahui terkonfirmasi positif virus corona Covid-19 setelah jenazahnya diperiksa tes swab.

Saat ditemukan oleh nelayan sekitar Sambau kemarin, Rabu (5/8/2020) malam, jasad Pak Cik terbujur kaku dan mengapung tak jauh dari tempat awal dia menjaring ikan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, pemeriksaan swab terhadap jasad Pak Cik dilakukan langsung oleh pihak RS Bhayangkara.

“Mereka (RS Bhayangkara) yang terima mayatnya dan lakukan swab,” ujar Didi kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (6/8/2020).

Tracing terhadap kontak primer Pak Cik tetap akan dilakukan.

Metode Tracing pun dilakukan dengan cara terbaru.

“Yang tidak bergejala hanya diisolasi selama 14 hari untuk dipantau apakah muncul gejala atau tetap tidak bergejala.

Jika bergejala maka masuk kategori suspect.

Jika tanpa gejala maka pasien dilepaskan dari pemantauan atau discarded,” jelas Didi.

Tambah dia, bagi kontak primer yang bergejala, akan dilakukan swab untuk pemeriksaan PCR.

Jika hasilnya negatif, maka pasien termasuk kelompok dengan kategori discarded.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved