Breaking News

Berita Salatiga

6 Pencuri Motor Ditangkap Selama Operasi Sikat Jaran Candi di Salatiga

Polres Salatiga berhasil meringkus setidaknya enam orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M NAFIUL HARIS
Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat saat gelar perkara hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2020, di Mapolresta Salatiga, Senin (3/8/2020). TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Polres Salatiga berhasil meringkus setidaknya enam orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat mengatakan operasi jaran candi sendiri digelar 5-25 Juli 2020.

Adapun para tersangka antara lain Royanto (30) dan Jumari (45) warga Kabupaten Magelang.

Beredar Video dan Foto Ijab Kabul Pernikahan Cak Malik yang Digosipkan Suami Nella Kharisma: Sah!

Inilah Sosok Kepala Daerah Sombong yang Disebut Ganjar Pranowo: Demi Citra Sukses Tangani Corona

Dulu Saya Diburu Satpol PP, Sekarang Saya Memburu Satpol PP

Ini Rentetan Kecelakaan Mengerikan di Simpang Pasar Kertek Wonosobo, Benteng Takeshi Saksi Bisu

Kemudian, Santi Nurnaningtiyas (22) warga Argomulyo, Kota Salatiga, selanjutnya Slamet Haryadi (37) dan Deta Rosadi (32) warga Kabupaten Demak. Terakhir, Prasetyo Tri Anggoro (35) warga Kabupaten Magetan.

"Total barang bukti yang kami amankan berupa empat buah sepeda motor dari berbagai merk.

Kemudian, satu unik kendaraan roda dua," terangnya dalam gelar perkara di Mapolresta Salatiga, Senin (3/8/2020)

Menurut AKBP Rahmat, kepada para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHAPidana atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan hukuman penjara paling rendah 4 tahun maksimal 7 tahun kurungan.

Ia menambahkan, seluruh kasus tersebut diungkap selama operasi jaran candi 2020.

Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling.

"Khusus tersangka Riyanto dan Jamari keduanya berperan sebagai penadah hasil curian di wilayah hukum Kota Salatiga.

Sedangkan tersangka Santi hasil pengejaran kasus sebelumnya," katanya

Dikatakannya, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan baik roda dua maupun roda empat sesuai hasil pengungkapan kasus dapat mengambil gratis ke Polres Salatiga.

Pihaknya mengimbau warga agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dimanapun berada.

Kemudian, tidak lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika beraktivitas diluar rumah seperti ke pasar, mall dan tempat lain.

"Saya minta masyarakat selalu berhati-hati atas benda berharga yang dimiliki dimanapun berada," ujarnya (ris)

Bahagianya Pasangan Mempelai Heidy dan Danu Diantar Pakai Mobil Dinas Wali Kota Semarang

Ini Sembilan Tuntutan Buruh Demo di PT Golden Flower Kabupaten Semarang, Perundingan Berjalan Alot

Raffi Ahmad Blak-blakan Pilih Laudya Cynthia Bella Dibanding Yuni Shara

Pengakuan Hadi Pranoto, Dipersulit untuk Sampaikan Klaim Temuan Herbal Obat Covid-19

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved