Promoter Polda Jateng
Air Susu Dibalas Air Tuba, Pria di Kebumen Ini Malah Curi Motor Tetangga yang Sering Dipinjam
Air susu dibalas dengan air tuba, mungkin itu peribahasa yang pas untuk peristiwa yang terjadi di Desa Plumbon Kecamatan Karangsambung Kebumen.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Air susu dibalas dengan air tuba, mungkin itu peribahasa yang pas untuk peristiwa yang terjadi di Desa Plumbon Kecamatan Karangsambung Kebumen.
Niat baik meminjamkan kendaraan sepeda motor Honda Beat kepada tetangga malah dicuri di kemudian hari.
Peristiwa ini dialami oleh Sarno (41) pada hari Kamis 2 April 2020 dini hari.
• Dokter Susi Herawati: Warga yang Positif Corona Tidak Perlu Berkecil Hati
• Anang Hermansyah Syok Lihat Sikap Aurel yang Berubah: Dia Sudah Berani Melawan
• Misteri Meninggalnya Rara Si Bocah Malang, Ditemukan Tewas Telentang di Bawah Pohon
• Biodata Para Pemain Sinetron Dari Jendela SMP, Mulai Wulan, Joko hingga Satria
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, kasus pencurian itu telah diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Karangsambung.
Tersangkanya adalah inisial SU (39) warga Desa Plumbon Kecamatan Kecamatan Karangsambung tetangga dekat korban.
"Awalnya tersangka sering meminjam sepeda motor kepada korban. Niat mencuri timbul setelah tersangka membuat mata kunci palsu di sebuah ahli kunci. Pencurian dilakukan bulan April," jelas AKBP Rudy, Sabtu (4/7).
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. Barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban disembunyikan tersangka di rumah saudaranya di wilayah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.
Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak aksi kejahatannya.
"Nunggu aman dulu. Niatnya setelah aman mau dijual. Tapi keburu ditangkap," ungkap tersangka SU.
Tersangka ditangkap pada hari Jumat (5/6) sekira pukul 17.00 Wib di rumahnya saat tertidur.
"Saya dibangunkan sama Pak Polisi. Selanjutnya diajak ke Kantor Polisi," tersangka menerangkan saat ditangkap.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)
• Tebing Batu Cadas Longsor Timpa 1 Rumah di Alian Kebumen
• AKBP Rudy Cahya Tegaskan Pondok Pesantren di Kebumen Sudah Mulai Beroperasi
• Pak RT di Brebes Ini Curi Kambing hingga Kebumen, Tertangkap karena Tak Kuat Lari
• 48 Anggotanya Naik Pangkat, Ini Pesan AKBP Rudy Cahya Kurniawan