Berita Ekonomi

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II

Editor: muslimah
ISTIMEWA
BPJS Kesehatan 

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

TRIBUNJATENG.COM - Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020).

Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Seluruh Polisi di Jateng sudah Rapid Test dan Swab, Hasilnya? Ini Penjelasan Kapolda Ahmad Luthfi

Nikita Willy Dilamar Putra Bos Blue Bird, Ini Kisah Cinta Mereka, Sempat Putus

Kabar Terkini Bayi Almarhumah Lina dan Teddy, Sudah Besar Penampilannya Bikin Pangling

Promo Indomaret dan Alfamart Terbaru, Diskon Beras Sabun Cuci Hingga Camilan Sehat

Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II.

Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.

Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.

Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.

Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.

Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.

Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang.

Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa. Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam perpres itu, setiap kelas dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved