Berita Karanganyar

Polisi Geruduk Pembuat Miras Palsu di Karanganyar, Harga Kisaran Rp 60 Ribu per Botol

Pembuat minuman keras palsu ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Karanganyar di sebuah rumah kontrakan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Konferensi pers kasus miras oplosan di Mapolres Karanganyar, Selasa (23/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Warga Desa Kaling Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, SY (43) nekat menjual minuman keras oplosan dengan berbagai merk.

Laki-laki 43 tahun itu berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Karanganyar di rumah kontrakan wilayah Tasikmadu pada Rabu (17/6/2020) sekira pukul 16.00.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat adanya perdagangan miras oplosan berbagai merk."

"Yang bersangkutan pembuat dan pengoplos."

"Mengoplosnya di rumah kontrakannya," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (23/6/2020).

Simulasi Pembukaan Objek Wisata Dilakukan 3 Tahap, Ardie: Tahap 1 Hanya untuk Warga Kabupaten Tegal

Ruang Isolasi di Kudus Overload, ‎Hartopo Akan Sentralisasi Pasien Covid-19

Kukuhkan Karang Taruna Pati Lor, Wabup Safin Minta Optimisme Akhiri Pandemi

Temuan 93 Piagam Siswa Jalur Prestasi PPDB Jateng 2020 Diduga Bermasalah di SMAN 1 Semarang

Dari tangan tersangka, anggota kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya berupa seratusan miras oplosan berbagai merk siap edar, label merk minuman keras, tutup botol.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Saat ditanya, pelaku nekat mengoplos miras oplosan karena faktor ekonomi.

Semula pelaku belajar dan mendapatkan bahan-bahan untuk mengoplos miras dari rekannya.

Selama delapan bulan beroperasi, laki-laki asal Tasikmadu itu telah memproduksi sekitar 768 botol miras berbagai merk.

"Dipasarkan daerah Batang dan Madiun."

"Satu bulan bisa 8 karton, satu karton isi 12 botol," jelasnya.

Dia mengungkapkan, satu botol miras oplosan berbagai merk dijualnya dengan kisaran harga mulai Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu.

Setiap botol yang berhasil dijual, pelaku mendapatkan untung sebesar Rp 30 ribu per botol.

(Ais)

Video Wartawan Gadungan Peras Kepala Desa Modus Dana Desa

Tersangka Penggelapan Uang Nasabah BMT Insan Mandiri di Banyumas Bertambah 3 Orang

Dilema Pengusaha Ikan Asin Tegal, Banyak Pesanan Tapi Minim Stok

Pemkab Banyumas Gugat Pengembalian Aset Kebondalem Purwokerto, PT GCG Siap Jalani Proses Hukum

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved