Berita Pekalongan
Barang Bukti 43 Tindak Pidana di Pekalongan Dimusnahkan, Ada yang Dihancurkan Pakai Palu
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana di halaman Kajari setempat, Selasa (9/6/2020) sore.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana di halaman Kajari setempat, Selasa (9/6/2020) sore.
Meliputi narkoba, judi, pelanggaran undang-undang kesehatan, dan uang palsu.
Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari kepolisian.
• Mobil Pengangkut Bansos Uang Tunai Rp 840 Juta Hangus Terbakar, Sebuah Ponsel Juga Ludes
• BREAKING NEWS: Pasien Positif di Boyolali Meroket Hari Ini, Kasus Pertama Balita Terinfeksi Corona
• Rumah Mewah Rp 80 Miliar Milik Tukul Arwana Digerebek, Ada Apa?
• Putra Jokowi Gibran Batal Jadi Calon Wali Kota Solo Tunggal, Achmad Purnomo Ditolak PDIP Undur Diri
Kajari Kabupaten Pekalongan Mardani mengatakan batang bukti yang dimusnahkan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Total ada 43 perkara tindak sejak bulan September 2019 hingga Mei 2020," kata Kajari Mardani kepada Tribunjateng.com seusai memusnahkan barang bukti di kejaksaan setempat.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menghindari adanya oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dijelaskan, perkara yang paling banyak yaitu perjudian dan narkotika.
"Perjudian ada 15 perkara, uang palsu satu perkara, pelanggaran undang-undang kesehatan ada 12 perkara, dan narkotika 15 perkara," jelasnya.
Mardani menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar.
"Tapi untuk telepon genggam kami hancurkan dengan palu.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini rutin dilakukan setiap tahunnya," tambahnya. (Dro)
• Pilwakot Semarang Akan Dilaksanakan Desember Mendatang, Apa Persiapan Petahana Hendrar Prihadi?
• Cerita Petugas Damkar Kota Semarang yang Belajar Evakuasi Hewan Secara Otodidak dari Youtube
• Kapan Proses Belajar di Pondok Pesantren di Tegal Aktif Lagi? Ini Kata Bupati Umi Azizah
• Di Tengah Pandemi Covid-19, Cordova Edupartment Beri Penawaran Menarik Penukaran Kuitansi DP